"Karena kondisi saya sudah lemah, saya tidak bisa membantu kecuali sekadar menyampaikan bantuan keuangan sebagaimana saya sampaikan juga kepada perjuangan Islam di Palestina, yaitu lewat FPI (Front Pembela Islam) dan MER-C (Medical Emergency Rescue Committee)," katanya.
Ba'asyir mengatakan bahwa keinginan untuk ikut membantu itu bukan karena senjatanya, melainkan kewajiban umat.
Dalam hal ini, dia mengaku menghadapi dua tantangan, yakni perintah Allah dan larangan pemerintah. (baca: Abu Bakar Baasyir: "ISIS is Closed")
"Latihan senjata itu menurut aturan pemerintah dilarang karena tidak izin pemerintah menggunakan senjata," katanya.
Menurut dia, melanggar perintah Allah akan dipenjara di akhirat. Namun, jika melanggar larangan pemerintah akan dipenjara di dunia.
Oleh karena itu, dia mengaku menghindari penjara di akhirat meskipun harus dipenjara di dunia.
"Hanya persoalannya, saya minta ini (pengadilan) jujur. Peran saya dalam membantu itu hanya memberi uang. Saya enggak ngerti itu senjata, enggak ikut melatih, apalagi merencanakan," katanya.
Ba'asyir menyadari, jika menurut peraturan pemerintah, dirinya salah karena membantu latihan militer ilegal. Namun, jika menurut aturan Islam, dia benar karena melaksanakan perintah Allah.
Terkait dengan hal itu, dia meminta pengadilan jujur di dalam menilai kesalahannya.
"Inilah yang perlu saya terangkan. Mudah-mudahan dengan keterangan ini bisa dilakukan secara jujur meskipun harus diberi hukuman," tegasnya.
Usai mendengarkan kronologi kesimpulan yang disampaikan Ba'asyir, Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto menyatakan bahwa sidang permohonan PK atas nama Abu Bakar Ba'asyir telah selesai dan ditutup.
Selanjutnya, Majelis Hakim PN Cilacap beserta pemohon PK, tim penasihat hukum pemohon PK, dan tim jaksa penuntut umum menandatangani BAP perkara permohonan PK.
Nyoto mengatakan bahwa BAP tersebut akan segera dikirimkan ke PN Jakarta Selatan selaku pengadilan tingkat pertama yang memeriksa perkara tersebut untuk dilanjutkan ke Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.