Bandar dimiskinkan, penyalahguna direhabilitasi
Selain memperketat seluruh perbatasan, Anang menekankan bahwa permintaan narkoba harus ditekan. Caranya, penyalahguna narkoba harus direhabilitasi. Ini sudah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, ia mengakui bahwa akses rehabilitasi bagi pengguna narkoba belum maksimal. Fakta itu diperparah oleh dua hal.
Pertama, masyarakat memberi stigma negatif terhadap penyalahguna narkoba sehingga rehabilitasi tidak optimal atau penyalahguna kembali lagi terjerumus ke dunia narkoba.
Kedua, penegak hukum cenderung lebih suka memenjarakan penyalahguna narkoba daripada memasukan ke tempat rehabilitasi sehingga Lapas menjadi tempat berkumpulnya pengedar dan pembeli.
"Apa yang terjadi jika penyalahguna masuk penjara? Dia tidak akan pulih, malah meningkat menjadi pecandu dan pengedar. Selain itu penjara menjadi surga peredaran narkoba yang paling aman," ujar Anang.
Jika penyalahguna sudah dimaksimalkan untuk direhabilitasi, penegak hukum tinggal pintar-pintar menangkap para bandar narkoba, kemudian dimiskinkan.
Bisnis narkoba menghasilkan uang yang sangat banyak. Selama ini, mereka ditangkap lalu dihukum penjara.
Di dalam sel penjara, mereka malah menggunakan uangnya untuk berbagai hal, mulai dari mengatur peredaran narkoba, merekrut orang hingga menyuap sipir dan penegak hukum. Pemiskinan bandar narkoba, kata Anang, diyakini mampu memotong kelanjutan jalan narkoba.
"Bandar harus dikenakan UU pencucian uang. Aset-aset dia yang berasal dari tindak pidana narkoba harus dirampas oleh negara dengan diberlakukan pembuktian terbalik di pengadilan," ujar Anang.
Jalan terakhir, pemerintah harus konsisten untuk menghukum mati terpidana tindak pidana narkoba. Dengan semua cara itu, Anang yakin bahwa Indonesia tidak lagi dicap sebagai surga peredaran narkoba.
Pertanyaan besarnya, mampukah aparat penegak hukum, pemerintah dan masyarakat mampu berjalan beriringan melaksanakan hal tersebut?
"Harus bisa. Karena tanpa itu, semua bisa jadi sia-sia saja," ujar Anang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.