Menurut ICW, revisi UU KPK tidak diperlukan karena undang-undang yang sudah ada dinilai cukup mengoptimalkan kerja KPK sebagai sebuah lembaga independen pemberantas korupsi.
"Memang ada kekurangan di UU KPK, tapi tidak terlalu signifikan. KPK masih bisa bekerja secara optimal. Rasanya tidak perlu ada revisi," ujar Divisi Hukum dan Monitoring Pengadilan ICW Lalola Easter di Jakarta, Selasa (2/2/2016).
(Baca: Mencurigakan, Revisi UU KPK Tanpa Naskah Akademik)
Lalola mengungkapkan bahwa ada peraturan perundang-undangan yang lebih penting untuk dibahas oleh DPR daripada UU KPK. Misalnya, rancangan revisi KUHP dan KUHAP masih menjadi perkerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh badan legislatif.
Laola pun menduga hal-hal yang akan direvisi di UU KPK juga akan diatur di RUU KUHP dan KUHAP.
"Ada peraturan hukum yang lebih general belum selesai dibahas di DPR. Kita punya RUU KUHP dan KUHAP. Bahkan pembahasannya mandeg. Kenapa harus kerja dua kali? Kan ada sistematika yang harus dijalankan. Kenapa harus buru-buru mengejar revisi UU KPK?" katanya.
(Baca: Revisi UU KPK, DPR Tak Izinkan Penyelidik dan Penyidik Independen)
Dia mencurigai ada pihak-pihak tertentu yang berdalih memperkuat KPK, tapi justru malah melemahkan. Tercatat sejak KPK berdiri, sudah ada 87 anggota legislatif yang terjerat kasus korupsi.
"Menurut saya, sebaiknya jangan terburu-buru merevisi UU KPK jika ingin memperkuat. KPK baru pulih dari kritis, kondisinya tidak cocok untuk melakukan revisi. Apalagi sekarang anggotanya baru. Beri waktu untuk bernapas. Undang-undang yang sekarang sudah cukup optimal," ungkap Lalola.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.