JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui adanya keluhan dari pemerintah daerah soal anggaran pemulangan warga mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Meski demikian, Tjahjo meminta kepala daerah tidak menggunakan alasan tersebut untuk menolak pemulangan warga.
"Ada kepala daerah yang bilang perlu payung hukum, tapi kan itu terlalu birokratis. Apapun itu, negara harus hadir termasuk pemda, ini kan warga daerah setempat yang hijrah karena adanya tekanan ideologi dan keyakinan," ujar Tjahjo di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Menurut Tjahjo, pemda dapat berkomunikasi dengan Kemendagri jika ada persoalan terkait anggaran. (baca: Menag: Gafatar Terindikasi Kuat Lakukan Makar)
Pemda disarankan untuk menggunakan pos-pos anggaran yang biasa digunakan dalam keadaan darurat. (baca: MUI Temukan Ada Paham Sesat di Gafatar)
Meski demikian, jika pemda tetap kesulitan untuk mengeluarkan anggaran bagi pemulangan warga eks Gafatar, Kemendagri dapat mengeluarkan peraturan (Permendagri) sebagai suatu payung hukum.
"Pasti ada jalan keluar. Apalagi dalam keadaan darurat, dan ini kan menyangkut rakyat Indonesia, mereka sebagai WNI yang masih sah," kata Tjahjo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.