"Saya sebagai ketua tim sudah menyampaikan hasil pengkajian ke Komisi Fatwa. Mestinya ke pimpinan, cuma pimpinan ada kegiatan. Akhirnya, kita diperintahkan langsung ke Komisi Fatwa," ujarnya ketika ditemui di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2016).
Menurut dia, ada dua pertanyaan yang digunakan sebagai dasar pengkajian. Pertama, apakah ada kaitannya antara Gafatar dan Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang sebelumnya dinyatakan sesat oleh MUI.
(Baca: Menag: Gafatar Terindikasi Kuat Lakukan Makar)
Kedua, apakah semua kegiatan yang dilakukan Gafatar menyimpang dari ajaran agama atau tidak. MUI telah melakukan kajian, mulai dari dokumen, buku, hingga pemberitaan di media untuk menjawab dua pertanyaan itu.
"Kami menyimpulkan dua pertanyaan tadi terpenuhi. Kegiatan keagamaannya masuk dalam 10 kriteria kegiatan sesat. Itu baru kesimpulan, yang menentukan sesat atau tidak itu nanti Komisi Fatwa," kata Utang.
Dia juga menambahkan, terkait 10 kriteria organisasi bisa dikatakan sesat, yang paling menonjol adalah pengakuan bahwa Ahmad Mosshadeq yang dianggap sebagai mesias.
(Baca: Jubir Gafatar: Kami Sudah Bubar, Tak Akan Penuhi Undangan MUI)
"Itu yang paling menonjol. Artinya, mereka mengakui ada nabi setelah Nabi Muhammad. Itu implikasi yang sangat kuat," ungkapnya.
Selain itu, dia juga menuturkan bahwa eks Ketua Umum Gafatar Mahful Tumanurung dalam bukunya akan meramu tiga agama menjadi satu.
"Yang menulis adalah ketua umumnya sendiri. Saudara Mahful itu dan ia menulisnya saat masih di Al-Qiyadah Al-Islamiyah," ucap Utang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.