Menurut Ade, jika kasus tersebut telah ditangani aparat berwajib, sebaiknya cukup diselesaikan secara hukum.
(Baca: Dua Versi Cerita dalam Kasus Pemukulan Staf Masinton)
Masinton dilaporkan ke polisi oleh staf ahlinya, Dita Aditia Ismawati, pada Sabtu (30/1/2016) lalu, atas dugaan pemukulan. Kasus pemukulan itu terjadi pada 21 Januari 2016 lalu.
"Kalau sudah menjadi masalah hukum, ya sebaiknya diselesaikan secara hukum," kata Ade di Kompleks Parlemen, Selasa (2/2/2016).
Ia mengatakan, ada perbedaan tipis antara persoalan hukum dan etik. Sehingga, dalam penanganannya pun ada perlakukan yang berbeda.
"Hukum itu lebih terstruktur. Kalau secara etika, kan ada subjektivitasnya. Tergantung kultur masing-masing (yang menangani perkara)," ujar Ade.
Meski demikian, Ade tak mempersoalkan jika Dita berniat melaporkan kasus pemukulannya ke MKD.
Menurut dia, MKD akan melakukan kajian jika sudah menerima laporan tersebut. Kajian itu terkait apakah nantinya laporan yang diterima dapat ditindaklanjuti atau tidak.
(Baca: Bareskrim Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penganiayaan Terhadap Staf Ahli Masinton)
Menurut rencana, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) akan melaporkan Masiton ke MKD pada hari ini.
Laporan tersebut dibuat menyusul aduan yang disampaikan kader Nasdem itu ke LBH tersebut, kemarin.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Nasdem Martin Manurung menilai, kasus dugaan pemukulan terhadap Dita merupakan kasus pribadi.
Ia juga meminta agar kasus ini tidak ditarik ke ranah politik dan segera diselesaikan secara hukum.
"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, saya berharap agar kedua belah pihak dapat bertemu di satu titik untuk menyelesaikannya dengan baik," kata Martin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.