Panja tetap dibentuk meski ada sebagian anggota Komisi III DPR yang tidak setuju dengan pembentukan panja ini. (Baca: Komisi III Resmi Bentuk Panja Kasus Setya Novanto)
"Biasa ada yang setuju dan ada yang tidak," kata Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman saat dihubungi, Selasa (2/2/2016).
Benny tak menyebutkan siapa saja anggota Komisi III DPR yang keberatan dengan pembentukan panja Novanto.
Ketika wacana ini bergulir, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul, sempat menyatakan keberatannya dan menganggap panja ini dibentuk untuk membela Novanto.
(Baca: Ruhut: Komisi III Bela Setya Novanto)
Yang jelas, lanjut Benny, jumlah anggota Komisi III DPR yang tak menyetujui pembentukan panja ini lebih sedikit. Keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas.
"Lebih banyak yang setuju," ujar Benny.
Benny ditunjuk sebagai pimpinan panja, bersama Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional Mulfachri Harahap.
(Baca: Bambang Soesatyo Akui Panja Kasus Novanto Dibentuk karena Solidaritas)
Adapun anggota panja ini akan segera diajukan oleh masing-masing fraksi di Komisi III DPR.
Dugaan adanya pemufakatan jahat diketahui berdasarkan rekaman percakapan dalam pertemuan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan bos PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin.
Percakapan pertemuan yang digelar di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 8 Juli 2015 itu direkam oleh Maroef.
Rekaman sudah diputar oleh MKD dan ponsel yang dipakai untuk merekam sudah diserahkan ke kejaksaan.
Dalam pertemuan itu, diduga ada permintaan saham PT Freeport Indonesia kepada Maroef dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo- Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Adapun terkait dugaan pelanggaran etika dalam kasus tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan menutup pengusutan perkara Novanto tanpa putusan apa pun.
(Baca: Jaksa Agung Nilai Panja Kasus Novanto Kesankan Intervensi DPR atas Penegakan Hukum)
Intervensi penegakan hukum
Sebelumnya, saat wacana pembentukan panja Novanto bergulir, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan keberatan.
Menurut dia, pembentukan panja ini bisa menimbulkan kesan bahwa DPR mengintervensi penegakan hukum, mengingat Kejaksaan Agung tengah menangani kasus dugaan pemufakatan jahat ini.
"Saya khawatir nanti justru dengan adanya catatan seperti itu akan membentuk panja dan sebagainya bisa lembaga yang terhormat (DPR) ini dianggap mengintervensi penegakan hukum," kata Prasetyo usai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016) malam.
Prasetyo mengatakan, proses politik keterlibatan Novanto yang meminta saham PT Freeport ini sudah selesai di Mahkamah Kehormatan Dewan.
Kini, giliran kejaksaan yang mengusut kasus ini berdasarkan proses hukum. Penegakan hukum, kata dia, harus dijaga dan berjalan sesuai dengan jalurnya sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.