JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Business Development Manager PT Lloy'd Register Indonesia, Daroby Syafi'i sebagai saksi.
Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010 dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
"KPK Periksa Daroby Syafi'i, Business Development Manager PT Lloy'd Register Indonesia, sebagai saksi untuk tersangka RJL," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (1/2/2016).
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Hingga saat ini, Lino belum diperiksa KPK sebagai tersangka. Sedianya ia diperiksa pada Jumat (29/1/2016) lalu. Namun, ia berhalangan karena terkena serangan jantung ringan.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.