Megaproyek itu dinilai mendapatkan keistimewaan dalam proses izin lingkungan, di antaranya terkait dengan dasar hukum kegiatan.
Sejumlah perwakilan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kabupaten/kota mengatakan, trase kereta api cepat belum masuk dalam rencana tata ruang wilayah masing-masing.
Trase kereta cepat ini melewati Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.
Syarat utama izin lingkungan adalah kegiatan itu berada di lokasi sesuai dengan peruntukannya.
Penyelesaian masalah RTRW ini diatasi dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 107/2015 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Perpres ini direspons dengan rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan bupati/wali kota untuk perubahan RTRW.
Pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung diyakini akan mendorong perekonomian di sepanjang jalur kereta tersebut.
Kebangkitan perekonomian itu bukan hanya akibat pergerakan sektor pariwisata, melainkan juga sektor pendukung lain, seperti industri manufaktur, logistik, dan properti.
Di sisi lain, proyek pembangunan jalur kereta cepat sepanjang 150 kilometer ini akan menggunakan 60 persen tenaga kerja lokal meskipun masih tetap akan menggunakan tenaga ahli dan insinyur dari Tiongkok, setidaknya pada tahap awal proyek. Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia Xie Feng mengemukakan hal itu dalam pertemuan dengan sejumlah media di kediamannya di kawasan Mega Kuningan, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.