Bagian pertama, yang menganggap teror bom sebagai ancaman ideologis yang merongrong NKRI. Kedua, yang menganggap teror bom sebagai peristiwa palsu dan manipulatif sebagai alat pengalihan isu-isu nasional yang besar.
Terakhir, yaitu masyarakat yang skeptis terhadap ancaman nyata sekaligus juga skeptis terhadap dugaan peristiwa palsu dan manipulatif.
Jangan main-main dengan kata "bom"
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto sebelumnya telah mengimbau masyarakat agar tidak main-main terkait kepemilikan bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya. Sebab, tindakan itu dapat berujung pada proses pidana.
Tindakan itu, menurut Agus, berakibat negatif bagi diri sendiri, terlebih lagi orang lain.
(Baca: Bercanda Bawa Bom, Lisa Dilarang Terbang dengan Lion Air Setahun)
Bagi diri sendiri, tindakan mengaku membawa bahan peledak dapat diancam hukuman pidana, yakni Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Agus melanjutkan, yang lebih berbahaya adalah dampak negatif bagi orang lain. Misalnya, ketika ada orang yang mengaku membawa bom di bandar udara, otomatis pihak otoritas bandara harus memeriksa kebenaran dari pengakuan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.