Pengacara Lino, Maqdir Ismail, mengatakan, kliennya mengalami serangan jantung ringan.
"Sejak pemeriksaan kemarin merasa sesak, lalu dibawa ke rumah sakit," ujar Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Maqdir tiba seorang diri di Gedung KPK pada pukul 09.40 WIB. Ia membawa map putih berisi surat pernyataan ketidakhadiran Lino.
Surat tersebut ditujukan untuk Direktur Penyidikan KPK dan penyidik melalui bagian penerimaan surat. Saat ini, Lino tengah dirawat inap di rumah sakit. (Baca: RJ Lino Alami Serangan Jantung Ringan)
"Iya, di rumah sakit sejak semalam," kata Maqdir.
Namun, ia enggan membeberkan di rumah sakit mana Lino dirawat. Maqdir mengatakan, seiring penyerahan surat itu, ia meminta pemeriksaan Lino ditunda.
"Kami minta waktu penundaan satu minggu," kata Maqdir.
Maqdir membantah bahwa kliennya sengaja mangkir dari penggilan KPK. Menurut dia, semalam Lino menyatakan kesiapannya.
Namun, baru tadi pagi Lino menyatakan kondisinya merosot. (Baca: KPK Mungkin Segera Tahan RJ Lino)
Lino sedianya diperiksa sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka lewat praperadilan. Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.
Adapun poin-poin yang digugat Lino antara lain tidak ada kerugian negara dalam penetapan tersangka itu, penyelidik perkara bukanlah berasal dari Polri, Lino mengaku tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, dan Lino merasa pengadaan QCC tidak memiliki unsur melawan hukum.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.