Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggeledahan KPK dan Ego Struktural DPR

Kompas.com - 28/01/2016, 15:00 WIB

Masalahnya, apakah KPK dapat melakukan penggeledahan di DPR, apalagi tanpa sepengetahuan pimpinan KPK? Beberapa pendekatan bisa dijadikan pertimbangan yang membenarkan tindakan upaya paksa (penggeledahan dan penyitaan) yang disertai dan didampingi personel Polri bersenjata.

Pertama, dalam pelaksanaan upaya paksa dengan basis proyustisia, tindakan penggeledahan maupun penyitaan dibenarkan oleh regulasi (KUHAP maupun UU KPK) bagi penegak hukum untuk dibantu kepolisian guna pengamanan terhadap fisik dan psikis pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan tersebut.

Kedua, kepolisian—sebagai dasar pelindung netralitas—yang membantu pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan secara "melekat" dan tetap berbasis koridor hukum, etika, dan disiplin yang berlaku universal. Yaitu, sama sekali tak dibenarkan meninggalkan peralatan yang dimiliknya, termasuk senjata (laras panjang/pendek) dan sangat tak dimungkinkan bagi penegak hukum (KPK/Kejaksaan) meminta bantuan personel tak bersenjata, seperti Satpol PP ataupun hansip. Tidak sedikit upaya perlawanan pihak tertentu terhadap pelaksanaan upaya paksa tersebut.

Dalam proses penyidikan, pencantuman nama tersangka DWP dan kawan-kawan adalah bagian dari pendalaman dan pengembangan kasus yang sangat dibenarkan. Sebab, sesuai aturan penggeledahan dan penyitaan (Pasal 32-37 KUHAP), tindakan itu dapat dilakukan pada tempat lain dari tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya (misalnya, barang bukti disembunyikan bukan di ruang kerja DWP, tetapi di ruang lain).

Ketiga, dapat diartikan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK di DPR adalah dibenarkan sebagai suatu keabsahan (wetmatigheid), juga sebagai pelaksanaan kebijakan penegakan hukum, sehingga sama sekali tidak ada unsur obstruksi keadilan (obstruction of justice) ataupun obstruksi parlemen (obstruction of parliament).

Keempat, larangan regulasi terkait contempt ex facie, dalam hal ini Pasal 21 UU Tipikor yang memuat unsur "menggagalkan" ataupun "merintangi" penyidikan selalu menjadi perdebatan. Kalau dikatakan bahwa wakil ketua DPR menggagalkan proses penyidikan, dapatlah dikatakan tak terjadi karena proses penggeledahan dan penyitaan tetap dilakukan KPK. Meski demikian, selalu jadi perdebatan atas adanya upaya "merintangi" penyidikan (saat akan dilakukan penggeledahan dan penyitaan) karena upaya "merintangi" sudah dianggap terjadi dilakukan Fahri Hamzah. Seharusnya siapa pun pihak yang keberatan dengan tata cara dan proses atas pelaksanaan upaya paksa berupa penggeledahan atau penyitaan telah diberikan sarana hukum (melalui lembaga praperadilan) berupa telah terciptanya perluasan obyek praperadilan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014.

Ego kelembagaan

Perdebatan soal penggeledahan bersenjata ini rupanya akan berlanjut dengan pemanggilan oleh DPR terhadap pimpinan KPK dan Polri. Pemanggilan sebagai pola rutinitas sebaiknya tidak terulang karena ini juga menimbulkan kesan adanya arogan dan ego kelembagaan pimpinan DPR terhadap pelaksanaan penegakan hukum.

Seharusnya, pimpinan DPR menghindari esprit de corps (setia kawan) berlebihan sehingga tak tercipta stigma kelembagaan DPR yang terkesan adanya subyektivitas dalam mendukung pemberantasan korupsi. Sebaiknya DPR juga tidak menyimpangi fungsi pengawasan dengan cara pemanggilan terkait proses penegakan hukum atas pemberantasan korupsi yang terkesan adanya intervensi terselubung atas penanganan kasus DWP dan kawan-kawan tersebut.

Dalam konsep due process of law, dengan tetap menjaga karismatik lembaga dan kewibawaan DPR, maka sikap sinergitas KPK terhadap lembaga-lembaga kenegaraan lainnya—termasuk dengan DPR—dalam melakukan pemberantasan korupsi, khususnya perkara DWP, diharapkan sebagai "gerbang depan" untuk membuka tabir segala kompleksitas korupsi kelembagaan di negara ini!

Indriyanto Seno Adji
Guru Besar Hukum Pidana; Pengajar Program Pascasarjana UI Bidang Studi Ilmu Hukum

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Januari 2016, di halaman 6 dengan judul "Penggeledahan KPK dan Ego Struktural DPR".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com