Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Cuci Uang Adik Atut, KPK Periksa Mantan Wagub Banten

Kompas.com - 28/01/2016, 10:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan Wakil Gubernur Banten, Mochammad Masudi, sebagai saksi.

Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wawan merupakan adik kandung mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah.

(Baca: Rano Karno Disebut Terima Uang Miliaran Rupiah dari Adik Atut Chosiyah)

"Hari ini, KPK periksa M Masduki, mantan Wagub Banten untuk saksi TCW," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (28/1/2016).

Selain itu, KPK juga akan memeriksa notaris bernama Lies Hermaningsih dan Benjamin Djajadi Halim dari pihak swasta.

(Baca: KPK Panggil Bos Agung Podomoro Terkait Kasus Cuci Uang Wawan, Adik Atut)

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alat kesehatan di pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Wawan disangka dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com