Namun, menurut dia, mereka harus bisa menjaga rahasia yang dimilikinya salah satu alasannya demi melindungi anggota timnya sendiri.
"Tidak masalah (ada pengawas Intelijen). Asal mereka bisa pegang rahasia. Karena pegang sensitive matter yang tidak boleh di-share. Karena membahayakan agen," kata Luhut di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2016).
Dia mencontohkan kejadian di Amerika, di mana ada seseorang dari White House yang dihukum karena membocorkan nama agen The Central Intelligence Agency (CIA).
(Baca: DPR Lantik Tim Pengawas Intelijen Negara)
Luhut mengusulkan seharusnya ada Undang-undang yang mengatur secara ketat agar para anggota Pengawas Intelijen dapat menjaga kerahasiaan informasi yang dimilikinya.
"Harus ada Undang-undangnya juga kalau si anggota membocorkan informasi dari BIN atau polisi keluar dan membahayakan daripada agen-agen mereka," ujar Luhut.
Dewan Perwakilan Rakyat resmi membentuk Tim Pengawas Intelijen Negara. Tim yang terdiri atas 14 orang dari Komisi I DPR ini dilantik dalam sidang paripurna, Selasa (26/1/2016).
Rencana pembentukan Tim Pengawas Intelijen Negara ini telah digagas sejak pertengahan Juni 2015 lalu. Salah satu tugas tim pengawas tersebut adalah melakukan penyelidikan terhadap tugas dan fungsi intelijen yang dianggap menyimpang.
(Baca: DPR Bentuk Tim Pengawas Intelijen Negara, Apa Tugasnya?)
Proses pelantikan tim pengawas tersebut diawali dengan pengucapan sumpah jabatan. Namun, sejumlah anggota dewan sempat melayangkan interupsi mengenai proses sumpah jabatan tersebut.
Pelantikan tim pengawas tersebut diawali dengan pengucapan sumpah jabatan. Namun, sejumlah anggota dewan sempat melayangkan interupsi mengenai proses sumpah jabatan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.