Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi UU Terorisme, Komnas HAM Ingatkan Pemerintah Gunakan Cara Manusiawi Tangani Terduga Teroris

Kompas.com - 23/01/2016, 19:29 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM mengingatkan pemerintah agar tidak mengesampingkan prinsip-prinsip hak asasi manusia jika merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus mengatur cara-cara yang manusiawi dalam menahan dan memeriksa terduga teroris.

"Ngapain ngomongin soal HAM terkait dengan terorisme? Memang itu selalu dipertentangkan bahwa isu keamanan dibenturkan dengan hak asasi manusia. Tetapi negara kita adalah negara Pancasila yang berlandaskan pada UUD 1945 dan hak asasi manusia itu diatur dalam konstitusi," ujar Roichatul Aswidah saat ditemui Kompas.com di Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Atas dasar itu, menurut dia, gerak langkah pemerintah harus tetap berpedoman pada dasar negara dan konstitusi. (Baca: Para Menteri Diberi Waktu 2 Pekan Matangkan Revisi UU Terorisme)

Ia menyebut HAM sudah menjadi komitmen berkebangsaan masyarakat Indonesia sejak tercantum dalam undang-undang dasar.

Sesuai dengan bunyi Pasal 28I, kata Roichatul, hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

"Sesuai dengan supremasi hukum dan konstitusi, penangkapan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. Tidak boleh juga misalnya polisi atau aparat keamanan lain melakukan pemeriksaan dengan penyiksaan. Itu tetap harus dijaga. Kekerasan tidak boleh dilawan dengan kekerasan," ujar dia.

Di samping itu, Komnas HAM meminta Pemerintah tidak terburu-buru melakukan revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pemerintah dinilai perlu mencermati instrumen hukum yang sudah ada. Misalnya dengan melakukan evaluasi untuk mengintegrasikan UU antiterorisme dengan peraturan-peraturan lainnya. (Baca: Luhut: Selasa Depan, Rancangan Revisi UU Terorisme Selesai dan Diserahkan ke DPR)

Komnas HAM juga berharap diberikan kesempatan untuk memberi masukan dalam revisi UU Pemberantasan Terorisme agar penanganan kasus terorisme semaksimal mungkin tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam hal penanganan terorisme yang manusiawi dan bermartabat," ujar Roichatul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com