Menurut Epyardi, Presiden Joko Widodo memiliki wewenang menerbitkan Perpres, meski tidak melalui persetujuan atau paraf dari menteri terkait. Apalagi, menurut dia, jika perpres tersebut untuk mempercepat pembangunan.
"Apa sesuai logika jika Presiden harus meminta izin kepada pembantunya sendiri untuk membuat Perpres?" ujar Epyardi dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2016).
Epyardi justru memuji keberanian Presiden Jokowi yang selalu menggunakan Perpres sebagai landasan kebijakan. Pasalnya, pembuatan undang-undang selalu membutuhkan waktu yang terlalu lama.
"Kalau menteri ada yang berbeda pendapat, dibicarakan saja di rapat kabinet. Tapi kalau ada yang sampai menentang, berarti menteri itu tidak tahu diri," kata Epyardi.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio sebelumnya di forum yang sama menilai Presiden Joko Widodo telah menyalahi aturan dalam pembuatan Perpres Nomor 107 Tahun 2015.
Agus beralasan, penerbitan Perpres tersebut tanpa melalui persetujuan menteri terkait, yakni Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menurut Agus, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa pembuatan perpres harus melalui persetujuan dari kementerian terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.