JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka perkara terorisme yang terjadi di sekitar Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada Kamis (14/1/2016).
"Sudah diekspose (gelar perkara). Sudah bisa enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti di Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Badrodin enggan mengungkap inisial enam orang itu. Dia juga belum mau mengungkap peran mereka. (Baca: Krishna Murti Jawab Tudingan Kejanggalan Teror Bom Thamrin di "Facebook")
Badrodin hanya mengatakan bahwa mereka terkait langsung dengan salah satu pelaku yang tewas saat aksi terornya.
"Mereka itu jaringannya Dian (Dian Juni Kurniadi, salah satu pelaku yang meledakkan diri di depan Pos Polisi Thamrin)," ujar Badrodin.
Badrodin menambahkan, penetapan tersangka enam orang itu bukanlah yang terakhir. Pihaknya terus melakukan penyelidikan. (Baca: Ini Kronologi Teror di Kawasan Sekitar Sarinah Berdasarkan Rekaman CCTV)
"Masih perlu pengembangan lebih lanjut, ya dengan (tersangka) yang lain," ujar dia.
Pasca-teror di sekitar Sarinah, Densus 88 Antiteror menangkap 13 orang. Mereka diduga terkait dengan aksi teror itu. (Baca: Pasca-teror di Seputar Sarinah, Ini Instruksi Kapolri bagi Polisi Se-Indonesia)
Belakangan, enam orang diduga terkait dengan teror tersebut. Sementara itu, sisanya terkait perkara lain, yakni kepemilikan senjata api ilegal.
Namun, orang yang terjerat kasus senjata api ilegal itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.