Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/01/2016, 17:15 WIB
Penulis Ihsanuddin
|
EditorBayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat antara Komisi III dan Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2016), berlangsung panas.

Sebagian besar anggota Komisi III yang hadir mencecar Jaksa Agung mengenai kasus dugaan pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport yang diduga melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Supratman, meminta Jaksa Agung bertindak adil dalam mengusut unsur pemufakatan jahat ini.

Dia menilai, kejaksaan juga harus mengusut keterlibatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport.

Sebab, Menteri ESDM sempat mengirim surat ke Presiden PT Freeport Mcmoran James R Moffett yang membicarakan soal perpanjangan kontrak.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perpanjangan kontrak baru bisa dibicarakan tahun 2019, dua tahun sebelum kontrak berakhir.

"Bukti suratnya ada dalam rangka perpanjangan dan ini menyalahi UU Minerba, tetapi aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, tidak melakukan upaya apa-apa menyangkut itu," kata Supratman.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, mengatakan, sejauh ini, tidak terdapat unsur pidana terkait pertemuan antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Ucapan Nasir ini mengutip pendapat pakar hukum, Andi Hamzah.

"Jadi, jangan yang enggak ada dicari-cari, sementara yang ada ditiadakan. Inilah yang jadi problem," ucap Nasir.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Junimart Girsang, meminta kejaksaan memanggil Riza Chalid terlebih dahulu, yang diduga membantu Novanto meminta saham PT Freeport.

Sebab, Rizalah yang paling banyak berbicara dalam rekaman percakapan yang diambil oleh Maroef. Setelah itu, barulah kejaksaan bisa fokus terhadap Novanto.

"Sebaiknya, panggil Riza dulu karena dia yang tahu anatomi pertemuan itu dan tentang isi pertemuan," ucapnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding, menambahkan, sebaiknya kejaksaan segera memutuskan apakah mempunyai bukti yang cukup dalam kasus pemufakatan jahat ini.

Jika sudah memiliki bukti cukup, dia meminta kejaksaan menetapkan tersangka dan melanjutkan kasus ini ke tahap penyelidikan.

"Kalau belum ada bukti, sebaiknya dihentikan untuk menghindari kegaduhan," ucap Sudding.

Anggota Fraksi Golkar, Adies Kadir, menilai, Jaksa Agung bersifat politis dan hanya berusaha mencari-cari kesalahan Novanto.

Sebab, menurut dia, Polri pun sudah memutuskan tidak menyelidiki kasus ini karena tak ada unsur pidana di dalamnya.

"Jangan sampai orang sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sudah turun dari ketua DPR dicari lagi kesalahannya," ucap dia.

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mempertanyakan kengototan Jaksa Agung mengusut keterlibatan Novanto dalam kasus ini.

Sementara itu, kata dia, Riza Chalid yang juga diduga terlibat dalam kasus ini dibiarkan berkeliaran bebas di luar negeri.

"Kenapa Jaksa Agung lumpuh di hadapan Riza Chalid? Novanto di-obok-obok, Riza Chalid dibiarkan," ujar Benny.

Menanggapi semua cecaran tersebut, Prasetyo hanya menjawab santai. Dia memastikan kasus ini berjalan sesuai dengan fakta hukum, bukan karena kepentingan politis.

Dia mengaku, pihaknya sudah mempunyai bukti selain rekaman percakapan. Namun, bukti itu belum bisa diungkap karena masih dalam tahap penyelidikan.

"Kami tidak ngotot atau tebang pilih dan sebagainya. Tidak ada unsur politis. Penegakan hukum berdasarkan fakta. Itu jaminan saya," ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polri Tegaskan Laporan Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay di Beberapa Polda Tak Berkaitan

Polri Tegaskan Laporan Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay di Beberapa Polda Tak Berkaitan

Nasional
Ditjen Pas: Mario Dandy Tak Diperlakukan Khusus di Rutan, Dilarang 'Video Call'

Ditjen Pas: Mario Dandy Tak Diperlakukan Khusus di Rutan, Dilarang "Video Call"

Nasional
Riset LSI Denny JA: Sebutan 'Petugas Partai' Lemahkan Ganjar di Hadapan Prabowo

Riset LSI Denny JA: Sebutan "Petugas Partai" Lemahkan Ganjar di Hadapan Prabowo

Nasional
Denny Indrayana Sebut Informasi Putusan MK soal Proporsional Tertutup Kredibel dan Patut Dipercaya

Denny Indrayana Sebut Informasi Putusan MK soal Proporsional Tertutup Kredibel dan Patut Dipercaya

Nasional
Panglima Yudo: TNI Masih Berupaya Bebaskan Pilot Susi Air Tanpa Timbulkan Korban Jiwa

Panglima Yudo: TNI Masih Berupaya Bebaskan Pilot Susi Air Tanpa Timbulkan Korban Jiwa

Nasional
Jadi Tersangka, Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka, Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan

Nasional
PDI-P Bakal Hormati Apa Pun Putusan MK soal Sistem Pemilu

PDI-P Bakal Hormati Apa Pun Putusan MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Polri Pastikan Promotor Konser Coldplay Tak Terlibat Kasus Penipuan Jastip Tiket

Polri Pastikan Promotor Konser Coldplay Tak Terlibat Kasus Penipuan Jastip Tiket

Nasional
Ada Denda 200 SAR, Jemaah Haji Dilarang Merokok di Kawasan Pemondokan dan Masjid Nabawi

Ada Denda 200 SAR, Jemaah Haji Dilarang Merokok di Kawasan Pemondokan dan Masjid Nabawi

Nasional
Soal Pernyataan Informasi Putusan MK, Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara

Soal Pernyataan Informasi Putusan MK, Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara

Nasional
KPU Tetapkan 5 Surat Suara dengan Warna Berbeda, Abu-abu untuk Pilpres

KPU Tetapkan 5 Surat Suara dengan Warna Berbeda, Abu-abu untuk Pilpres

Nasional
Dua Tahun Hiatus, Kantin Kontainer Dompet Dhuafa Kembali Bantu Mahasiswa Kurang Mampu di UIN Salatiga

Dua Tahun Hiatus, Kantin Kontainer Dompet Dhuafa Kembali Bantu Mahasiswa Kurang Mampu di UIN Salatiga

Nasional
KPU: Uang Elektronik dan Jasa Akan Masuk Kategori Dana Kampanye

KPU: Uang Elektronik dan Jasa Akan Masuk Kategori Dana Kampanye

Nasional
Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa

Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa

Nasional
Petugas 'Door to Door' Ingatkan Jemaah Haji Lansia Tak Paksakan Diri Salat di Masjid Nabawi

Petugas "Door to Door" Ingatkan Jemaah Haji Lansia Tak Paksakan Diri Salat di Masjid Nabawi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com