JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat antara Komisi III dan Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2016), berlangsung panas.
Sebagian besar anggota Komisi III yang hadir mencecar Jaksa Agung mengenai kasus dugaan pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport yang diduga melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Supratman, meminta Jaksa Agung bertindak adil dalam mengusut unsur pemufakatan jahat ini.
Dia menilai, kejaksaan juga harus mengusut keterlibatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport.
Sebab, Menteri ESDM sempat mengirim surat ke Presiden PT Freeport Mcmoran James R Moffett yang membicarakan soal perpanjangan kontrak.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perpanjangan kontrak baru bisa dibicarakan tahun 2019, dua tahun sebelum kontrak berakhir.
"Bukti suratnya ada dalam rangka perpanjangan dan ini menyalahi UU Minerba, tetapi aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, tidak melakukan upaya apa-apa menyangkut itu," kata Supratman.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, mengatakan, sejauh ini, tidak terdapat unsur pidana terkait pertemuan antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Ucapan Nasir ini mengutip pendapat pakar hukum, Andi Hamzah.
"Jadi, jangan yang enggak ada dicari-cari, sementara yang ada ditiadakan. Inilah yang jadi problem," ucap Nasir.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Junimart Girsang, meminta kejaksaan memanggil Riza Chalid terlebih dahulu, yang diduga membantu Novanto meminta saham PT Freeport.
Sebab, Rizalah yang paling banyak berbicara dalam rekaman percakapan yang diambil oleh Maroef. Setelah itu, barulah kejaksaan bisa fokus terhadap Novanto.
"Sebaiknya, panggil Riza dulu karena dia yang tahu anatomi pertemuan itu dan tentang isi pertemuan," ucapnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding, menambahkan, sebaiknya kejaksaan segera memutuskan apakah mempunyai bukti yang cukup dalam kasus pemufakatan jahat ini.
Jika sudah memiliki bukti cukup, dia meminta kejaksaan menetapkan tersangka dan melanjutkan kasus ini ke tahap penyelidikan.
"Kalau belum ada bukti, sebaiknya dihentikan untuk menghindari kegaduhan," ucap Sudding.
Anggota Fraksi Golkar, Adies Kadir, menilai, Jaksa Agung bersifat politis dan hanya berusaha mencari-cari kesalahan Novanto.
Sebab, menurut dia, Polri pun sudah memutuskan tidak menyelidiki kasus ini karena tak ada unsur pidana di dalamnya.
"Jangan sampai orang sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sudah turun dari ketua DPR dicari lagi kesalahannya," ucap dia.
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mempertanyakan kengototan Jaksa Agung mengusut keterlibatan Novanto dalam kasus ini.
Sementara itu, kata dia, Riza Chalid yang juga diduga terlibat dalam kasus ini dibiarkan berkeliaran bebas di luar negeri.
"Kenapa Jaksa Agung lumpuh di hadapan Riza Chalid? Novanto di-obok-obok, Riza Chalid dibiarkan," ujar Benny.
Menanggapi semua cecaran tersebut, Prasetyo hanya menjawab santai. Dia memastikan kasus ini berjalan sesuai dengan fakta hukum, bukan karena kepentingan politis.
Dia mengaku, pihaknya sudah mempunyai bukti selain rekaman percakapan. Namun, bukti itu belum bisa diungkap karena masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami tidak ngotot atau tebang pilih dan sebagainya. Tidak ada unsur politis. Penegakan hukum berdasarkan fakta. Itu jaminan saya," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.