"Kalau memang itu bagus untuk keamanan rakyat, kenapa tidak. Tapi hanya untuk keamanan rakyat, bukan untuk yang lain-lain," ujar Ryamizard di Jakarta, Minggu (17/1/2016).
Ryamizard akan menyetujui apa pun kebijakan yang diambil untuk kepentingan bangsa. Termasuk kewenangan penangkapan dan penahanan oleh Badan Intelejen Negara.
Namun, Ryamizard beranggapan hal tersebut merupakan urusan BIN dan DPR.
"Apa pun untuk rakyat semua harus dilakukan. Jangan sampai ditahan-tahan, diteror terus kan tidak bagus," kata Ryamizard.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mewacanakan revisi undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut dia, perlu ada kebijakan baru yang lebih menitikberatkan pada upaya preventif. Ia mengatakan, penyempurnaan undang-undang terorisme harus sesegera mungkin dilaksanakan agar Indonesia tak terkesan hanya seperti "pemadam kebakaran".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.