Sementara untuk stasiun radio Elshinta, didapati beberapa kali menyampaikan berita bahwa terjadi ledakan di beberapa lokasi selain yang terjadi di kawasan Sarinah, Thamrin.
KPI menilai telah terjadi pelanggaran prinsip jurnalistik seperti yang telah diatur dalam P3 & SPS oleh keempat lembaga penyiaran ini.
Sanksi administratif berupa teguran tertulis telah dilayangkan KPI pada lembaga penyiaran yang disebut di atas.
KPI berharap penjatuhan sanksi ini dapat dijadikan pelajaran bagi lembaga penyiaran lainnya.
"Lembaga penyiaran harus menyadari fungsi yang diembannya dalam penyelenggaraan penyiaran, yakni memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab," ujar Agatha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.