Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tayangkan Berita "Hoax" dan Visual Tak Layak, 3 Stasiun TV Diberi Sanksi KPI

Kompas.com - 14/01/2016, 22:58 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Adanya sejumlah liputan yang ditayangkan televisi dan radio terkait aksi teror bom Sarinah dianggap melanggar pedoman penyiaran.

Komisi Penyiaran Indonesia pun menjatuhkan sanksi tertulis pada sejumlah stasiun televisi dan satu lembaga penyiaran karena tayangan peliputan teror bom Sarinah.

KPI memberi sanksi tertulis pada tiga stasiun televisi dan satu lembaga penyiaran radio atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012 dalam peliputan ledakan yang terjadi di Sarinah.

Stasiun televisi yang mendapatkan sanksi yaitu TV One, Indosiar, dan iNews. Sementara stasiun radio yang dijatuhkan sanksi KPI yaitu Elshinta.

KPI menemukan pelanggaran P3 dan SPS dalam program jurnalistik “Breaking News” di TV OneProgram itu menampilkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah, lokasi terjadinya ledakan.

Gambar tersebut ditayangkan tanpa adanya penyamaran (blur) sehingga terlihat secara jelas visualisasi itu.

Selain itu, pada program itu pula ditampilkan informasi yang tidak akurat alias hoax tentang “Ledakan Terjadi di Slipi, Kuningan, dan Cikini”.

"Kalimat yang tampil di layar ini, meskipun kemudian dikoreksi, tentunya telah menimbulkan keresahan masyarakat," kata Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/1/2016) malam.

"Hal ini melanggar prinsip-prinsip jurnalistik tentang akurasi berita serta larangan menampilkan gambar korban atau mayat secara detail," ujarnya.

Hal serupa juga ditemukan KPI pada program jurnalistik “Patroli” di Indosiar. Pada pukul 11.05 WIB, KPI mendapati adanya tampilan potongan gambar yang memperlihatkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah.

Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas.

KPI menilai penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut.

Visualisasi mayat korban ledakan juga ditemukan pada program "Breaking News" di iNews TV. Selain itu, program ini juga menampilkan informasi yang tidak akurat pada “Ledakan Juga Terjadi di Palmerah”.

"Padahal, berita tentang ledakan di tempat lain itu tidak benar," tutur Agatha.

Sanksi untuk satu stasiun radio

Sementara untuk stasiun radio Elshinta, didapati beberapa kali menyampaikan berita bahwa terjadi ledakan di beberapa lokasi selain yang terjadi di kawasan Sarinah, Thamrin.

KPI menilai telah terjadi pelanggaran prinsip jurnalistik seperti yang telah diatur dalam P3 & SPS oleh keempat lembaga penyiaran ini.

Sanksi administratif berupa teguran tertulis telah dilayangkan KPI pada lembaga penyiaran yang disebut di atas.

KPI berharap penjatuhan sanksi ini dapat dijadikan pelajaran bagi lembaga penyiaran lainnya.

"Lembaga penyiaran harus menyadari fungsi yang diembannya dalam penyelenggaraan penyiaran, yakni memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab," ujar Agatha.

Kompas TV Bangkit Melawan Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com