Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/01/2016, 14:56 WIB
|
EditorInggried Dwi Wedhaswary
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Partai Golkar (MPG) akan segera menyampaikan putusan sidang penyelesaian perselisihan kepengurusan Golkar.

Rencananya, putusan akan dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di Jakarta, Jumat (15/1/2016).

Koordinator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, MPG telah menggelar sidang tertutup sejak dua hari yang lalu.

Sidang tertutup digelar untuk merespons surat dari GMPG, Dewan Pertimbangan, Forum Komunikasi Daerah Partai Golkar hasil Munas Jakarta, dan eksponen DPP Partai Golkar hasil Munas Riau yang meminta MPG.

"Tadi pagi bersidang lagi dan memutuskan akan membacakan putusan sidang secara terbuka besok," kata Doli, di Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016).

Doli menjelaskan, MPG awalnya akan menyampaikan putusan melalui konferensi pers. Akan tetapi, MPG memandang akan lebih baik menyampaikan putusan sidang melalui sidang terbuka.

Dalam sidang tersebut, seluruh pihak yang meminta MPG bersidang akan dihadirkan.

Adapun sidang MPG dihadiri oleh seluruh majelis hakim, Muladi, Has Natabaya, Djasri Marin, dan Andi Mattalatta.

"Putusannya disampaikan dalam sidang terbuka supaya sesuai tata beracara," ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kontras Minta DPR Tolak 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM, Ini Alasannya

Kontras Minta DPR Tolak 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM, Ini Alasannya

Nasional
Polri Imbau Warga Tidak Mudik Lebaran 2023 Naik Motor, Rawan Kecelakaan

Polri Imbau Warga Tidak Mudik Lebaran 2023 Naik Motor, Rawan Kecelakaan

Nasional
Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK Mundur dari Nasdem

Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK Mundur dari Nasdem

Nasional
KPK Nilai Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Tidak Jelas

KPK Nilai Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Tidak Jelas

Nasional
Laporkan Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK, MAKI: Mudah-mudahan Ditolak Polisi

Laporkan Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK, MAKI: Mudah-mudahan Ditolak Polisi

Nasional
Respons soal Kabar Kalla Ajak Golkar Merapat KPP, PAN: Ajak-mengajak Kan Biasa

Respons soal Kabar Kalla Ajak Golkar Merapat KPP, PAN: Ajak-mengajak Kan Biasa

Nasional
Satu Anggota Komisi III Jadi Tersangka KPK, Bambang Pacul: Kita Berduka, tapi Tak Bisa Apa-apa

Satu Anggota Komisi III Jadi Tersangka KPK, Bambang Pacul: Kita Berduka, tapi Tak Bisa Apa-apa

Nasional
Harta Bupati Kapuas dan Istrinya yang Jadi Tersangka KPK Rp 8,7 Miliar

Harta Bupati Kapuas dan Istrinya yang Jadi Tersangka KPK Rp 8,7 Miliar

Nasional
Bareskrim Sebut Keponakan Wamenkumham Catut Nama dan Janjikan Promosi Jabatan

Bareskrim Sebut Keponakan Wamenkumham Catut Nama dan Janjikan Promosi Jabatan

Nasional
Menaker: THR Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Nasional
Jokowi Minta Dana Zakat di Baznas Disalurkan Tepat Sasaran

Jokowi Minta Dana Zakat di Baznas Disalurkan Tepat Sasaran

Nasional
Bupati Kapuas dan Istri Diduga 'Potek' Gaji PNS, Dibuat Seolah-olah Utang

Bupati Kapuas dan Istri Diduga "Potek" Gaji PNS, Dibuat Seolah-olah Utang

Nasional
Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Kader Nasdem, Tak Dapat Pendampingan Hukum Partai

Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Kader Nasdem, Tak Dapat Pendampingan Hukum Partai

Nasional
Survei SMRC: Anies Bakal Capres yang Tak Mungkin Lanjutkan Program Jokowi

Survei SMRC: Anies Bakal Capres yang Tak Mungkin Lanjutkan Program Jokowi

Nasional
KPK Cegah Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR RI ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR RI ke Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke