Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pelajari Salinan Putusan Budi Mulya Terkait Kasus Century

Kompas.com - 13/01/2016, 17:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima salinan putusan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, KPK menerima salinan putusan itu sejak pekan lalu.

"Putusan Century sudah terima pekan lalu. Sekarang sedang dipelajari dulu putusannya," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2016).

Yuyuk mengatakan, pimpinan KPK juga telah menerima salinan tersebut dan akan membahasnya dengan bagian penindakan.

Yuyuk berharap proses telaah berlangsung singkat untuk menyimpulkan apakah kasus yang menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya itu dapat dikembangkan atau tidak.

"Diharapkan tidak terlalu lama," kata Yuyuk.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengaku belum mendapatkan salinan putusan tersebut.

"Saya belum terima dan belum dapat laporan," kata Alex.

Alex mengatakan, pihaknya baru visa memastikan akan mengembangkan perkara itu setelah laporannya diterima dan kemudian ditelaah oleh pimpinan dan jajaran penindakan.

Sebelumnya, Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, salinan putusan kasus telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (23/12/2016) lalu.

Padahal, MA memutuskan perkara itu berkekuatan hukum tetap pada April 2015. Menurut Suhadi, penyusunan salinan putusan tidak semudah itu.

Ia mengatakan, lembaran putusan itu harus dikoreksi lagi oleh asisten oanitera pengganti oleh majelis hakim, dan pihak lainnya untuk menghindari kekeliruan.

"Itu yang biasanya lama. Tergantung tebal tipisnya putusan juga, biasanya kalau korupsi itu kan sampau ada yang satu meter bersama barang bukti," kata Suhadi.

KPK sebelumnya menyatakan akan mengembangkan kasus dugaan korupsi Bank Century ini. Namun, belum dapat dipastikan kapan babak baru kasus Century dimulai.

Dalam kasus ini, Budi Mulya divonis hukuman 15 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap. KPK baru bisa mengembangkan kasus ini setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com