JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Richard Joost Lino, Maqdir Ismail, berencana menguji Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasannya, pasal itu dianggap tidak adil bagi para pemohon praperadilan.
"Kami serius akan menguji pasal tersebut. Saat ini kami sedang berkonsultasi dengan pakar-pakar hukum," ujar Maqdir di bilangan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2016) siang.
Adapun pasal yang dimaksud itu berbunyi:
"Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut... (d) dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan menggenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".
Menurut Maqdir, semestinya batas waktu praperadilan tidak hanya sebatas kepada jika berkas perkara diperiksa di pengadilan, seperti yang tertulis dalam pasal.
Sebab, pengujian proses hukum apakah sesuai prosedur atau tidak, merupakan jalan mencari keadilan.
Selain itu, berkaca pada pengalaman, Maqdir menilai Komisi Pemberantasan Korupsi seringkali mengulur-ulur waktu sidang praperadilan. Sehingga berkas perkara keburu masuk ke tahap penuntutan.
Otomatis, permohonan praperadilan tersangka perkara tersebut gugur dan pengujian proses hukum tidak lagi dapat ditempuh.
"Kalau berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut, maka praperadilan gugur. Kalau kita biarkan ini berlanjut dan terus terjadi, ya tidak bisa," ucap Maqdir.
"Kita ingin sama-sama menegakkan kebenaran dan keadilan," ujar dia.
Maqdir menduga, manuver KPK seperti itu juga akan menimpa kliennya. Kekhawatiran itu terbukti pada ketidakhadiran pihak KPK di dalam sidangg perdana praperadilan antara Lino melawan KPK.
Ia pun berharap lembaga antirasuah itu menghentikan proses hukum kliennya untuk diuji terlebih dahulu, apakah sesuai prosedur atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.