Refly mengatakan hal itu dalam acara Forum Silaturahmi Kader Partai Golkar Seluruh Indonesia yang digelar di kediaman Agung Laksono di Jakarta, Minggu (10/1/2016). Ia mengatakan, kedua kubu harus terlebih dulu mendorong Mahkamah Partai Golkar untuk menyatukan kedua kubu tersebut.
"Ada baiknya kedua belah pihak mendorong Mahkamah Partai menyatukan dua kubu untuk membuat keputusan yang dari sisi hukum tata negara bisa diterima," kata Refly.
Dia menilai DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali dengan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum tidak sah karena belum pernah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Refly menambahkan, Kemenkumham tidak mengeluarkan surat keputusan pengesahan kepengurusan Golkar kubu Aburizal pasca-dicabutnya SK DPP Partai Golkar munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono.
Menurut Refly, Mahkamah Partai menjadi satu-satunya badan yang sah di saat partai sedang mengalami kevakuman kepemimpinan.
"Setelah tidak ada lagi organ yang sah, maka Mahkamah Partai sebagai satu-satunya yang sah harus melakukan tindakan-tindakan untuk menghasilkan jalan keluar," kata Refly.
Hingga saat ini, Partai Golkar yang mengalami dualisme kepengurusan masih belum mendapatkan jalan keluar atau rekonsiliasi.
Kubu Agung Laksono menyatakan niat untuk melakukan rekonsiliasi dengan mengadakan munas guna memilih kembali ketua umum yang baru. Namun kubu Aburizal tidak sepakat untuk melakukan munas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.