Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum RJ Lino Minta KPK Hormati Proses Praperadilan

Kompas.com - 06/01/2016, 19:08 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Maqdir Ismail, berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memenuhi panggilan sidang praperadilan yang dilayangkan kliennya atas penetapan RJ Lino sebagai tersangka oleh KPK.

Maqdir menuturkan, KPK harus menunjukkan keseriusan dan itikad baik dengan hadir dalam persidangan.

"Mestinya mereka hormati undangan Pengadilan Negeri. Mereka harus tunjukkan itikad baik," ucap Maqdir saat dihubungi awak media, Rabu (6/1/2016).

Menurut Maqdir, jika ada pengajuan penundaan sidang praperadilan, berarti KPK tak menghormati pengadilan. Lebih lanjut ia memastikan bahwa persiapan telah dilakukan oleh pihak RJ Lino.

"Kami siapkan saksi dan ahli," kata Maqdir.

Hingga hari ini, menurut Maqdir, belum ada panggilan pemeriksaan dari KPK untuk RJ Lino. Ia pun berharap tak ada panggilan pemeriksaan hingga proses praperadilan selesai.

"Belum ada (panggilan pemeriksaan). Kami berharap dihentikan dulu, tunggu dua minggu. Nanti kalau ada putusan praperadilan silakan diteruskan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, KPK telah menerima surat panggilan sidang praperadilan tersebut.

Menurut Priharsa, surat tersebut diterima KPK siang ini. Namun, ia belum dapat memastikan apakah KPK akan menghadiri sidang praperadilan tersebut.

"Sudah terima. Tadi siang atau sore," kata Priharsa.

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 

KPK menetapkan Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit quay crane container (QCC) oleh PT Pelindo II.

Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada tahun 2010.

Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015. Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp 100 miliar.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Nasional
Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Nasional
Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Nasional
Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com