JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima informasi tentang adanya gugatan praperadilan dari Richard Joost Lino terhadap KPK atas penetapan mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu sebagai tersangka.
Namun, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait jadwal persidangan.
"Sampai sore ini, saya tanya biro hukum belum menerima surat panggilan dari PN Jaksel tentang jadwal persidangan," ujar Priharsa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2016).
Priharsa tak memastikan apakah KPK akan hadir dalam persidangan jika surat panggilan dari PN Jaksel tak kunjung diterima.
"Kami kan datang kalau dipanggil," kata Priharsa.
Meski begitu, Priharsa menambahkan, pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak dari tersangka. KPK menghormati sikap tersebut.
Namun, ia menegaskan, gugatan praperadilan tak akan mengganggu proses penyidikan yang tengah berlangsung.
"Perlu ditekankan, gugatan praperadilan tidak mengganggu proses penyelidikan. Buktinya sampai hari ini masih dilakukan (penyidikan)," ujar dia.
KPK hari ini mendatangkan dua saksi terkait kasus RJ Lino di KPK. Dua saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan dan Kepala Biro Pengadaan PT Pelindo II Wahyu Hardiyanto.