Di tengah kontroversi status Budi Gunawan, polisi menetapkan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagia tersangka.
Sebelumnya, beredar di internet foto Abraham Samad dengan seorang perempuan yang diketahui sebagai Feriyani di tengah ketegangan kasus Budi Gunawan. Abraham juga menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang.
Sementara, Bambang Widjojanto menjadi tersangka kasus keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 saat Bambang masih menjadi pengacara.
Abraham dan Bambang yang dikenal “galak” dalam penindakan kasus korupsi pun akhirnya lengser sebagai pimpinan KPK karena kasus hukum yang disangkakan pada keduanya.
Selain Abraham dan Bambang, penyidik KPK Novel Baswedan juga menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap tersangka pencuri burung pada tahun 2004.
Hingga akhir 2015, kasus Bambang dan Abraham tak jelas kelanjutannya.
3. Hakim Sarpin, Budi Gunawan, dan Komisioner Komisi Yudisial
Sarpin Rizaldi, hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta, memutuskan bahwa penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Putusan sidang praperadilan ini memutus kelanjutan kasus Budi Gunawan di KPK.
Putusan sidang praperadilan ini menuai beragam komentar dari berbagai pihak termasuk Komisi Yudisial (KY).
Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahruri menganggap putusan Sarpin tidak lazim, kontroversial, dan melampaui kewenangan.
Sarpin menganggap pernyataan dua komisioner KY mencemarkan nama baiknya. Ia melaporkan keduanya ke polisi.
Suparman dan Taufiqurrahman pun menjadi tersangka. Kegaduhan belum usai. Kedua komisioner KY melaporkan balik Sarpin ke polisi dengan alasan yang sama: pencemaran nama baik.
Kasus Sarpin vs Komisioner KY yang bermula dari perkara Budi Gunawan belum selesai hingga akhir tahun ini.