Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Hasil Pilkada di MK, Pemohon Terbanyak dari Sumatera Utara dan Papua

Kompas.com - 22/12/2015, 15:39 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga Selasa 22 Desember 2015 pukul 13.34 WIB, terdapat 132 pemohon perkara sengketa hasil pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Budi Achmad Djohari, terdapat empat provinsi dengan lima pemohon. Adapun sisanya adalah pemohon dari kabupaten/kota.

Empat provinsi tersebut adalah Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Bengkulu dengan dua pemohon.

Budi menambahkan, pemohon perkara perselisihan hasil pilkada didominasi oleh permohonan dari luar Pulau Jawa, terutama Sumatera Utara dan Papua.

"Dari 21 (daerah yang melaksanakan Pilkada), sekarang sudah 15 permohonan," ujar Budi di kantornya, Selasa (22/12/2015).

Adapun, berdasarkan informasi data pemohon dari situs mahkamahkonstitusi.go.id, pemohon perkara di Papua bahkan berjumlah lebih dari 15 pemohon.

Ia mencoba membandingkan jumlah pemohon perkara di Sumatera Utara dan Jawa Tengah yang sama-sama melaksanakan pilkada di 21 daerah.

Dari Jawa Tengah, menurut Budi, tidak lebih dari lima pemohon perkara. Sementara itu, Budi memaparkan, jumlah pemohon di Pulau Jawa adalah yang paling sedikit ketimbang pulau lainnya.

Di provinsi Banten, kata Budi, hanya 6 pemohon serta Pandeglang dan Tangerang Selatan dengan 2 pemohon.

Adapun Jawa Barat, dari 8 daerah yang menyelenggarakan pilkada hanya ada 3 pemohon, yaitu Cianjur, Indramayu dan Tasikmalaya. Jawa Timur, dari 19 daerah hanya 5 pemohon.

Bali, dari 6 daerah hanya 1 pemohon. Sedangkan Yogyakarta, tak ada yang mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada.

"Untuk Jawa sedikit sekali yang mengajukan permohonan," kata dia.

Mengenai alasan dari pengajuan permohonan, Budi menolak berkomentar banyak karena hal tersebut sudah masuk kepada ranah substansi permohonan.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian lebih lanjut.

"Kan semuanya bermuara kepada perselisihan hasil pilkada. Tapi apa yang dipermasalahkan oleh mereka, itu sedang kita lakukan penelaahan. Belum bisa kita sampaikan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com