Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto dan "Metro TV" Sepakat Berdamai di Dewan Pers

Kompas.com - 18/12/2015, 20:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan manajemen Metro TV sepakat berdamai terkait sengketa pemberitaan yang dilaporkan ke Dewan Pers.

Hal itu tercantum dalam dua lembaran bertajuk "Risalah Penyelesaian Pengaduan Setya Novanto terhadap Metro TV dan metrotvnews.com", Jumat (18/12/2015).

Berdasarkan salinan surat itu, Dewan Pers telah memeriksa semua produk jurnalistik Metro TV dan metrotvnews.com. Pihak Novanto menganggap, berita di dua media itu mencemarkan dan berisi fitnah terhadap dirinya.

Dewan Pers pun menganggap berita itu sudah memenuhi standar dan tidak melanggar kode etik jurnalistik.

Dewan Pers hanya mempersoalkan satu berita dari metrotvnews.com yang dianggap memerlukan konfirmasi subyek berita.

Berita itu berjudul "Mata Setnov Berkaca-kaca Jelaskan Kasus Pencatutan Nama Presiden", yang ditayangkan pada 17 November 2015 pukul 10.28 WIB.

Tiga poin

Atas dasar penilaian Dewan Pers, baik pihak Novanto maupun Metro TV menyepakati tiga poin.

Pertama, Metro TV wajib melayani hak jawab pihak Novanto secara proporsional. Kedua, hak jawab Novanto harus disampaikan paling lambat 14 hari setelah risalah ditandatangani.

Ketiga, pihak Novanto dan Metro TV sepakat menyelesaikan persoalan ini di Dewan Pers dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan ini tidak dilaksanakan.

Risalah tersebut ditandatangani kuasa hukum Novanto, Razman Arif Nasution, dan Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan, serta perwakilan Dewan Pers, Muhammad Ridlo Eisy.

Saat dimintai tanggapan soal penyelesaian ini, Putra Nababan sangat berterima kasih kepada Dewan Pers yang telah berupaya menengahi persoalan antara Metro TV dan Novanto.

Putra pun berkomitmen menjalankan kesepakatan tersebut.

"Tentunya, intinya, kami menunggu pihak Setya Novanto kapan untuk memberikan hak jawabnya," ujar Putra saat dihubungi Kompas.com.

"Ini juga membuktikan bahwa persoalan tersebut bukan urusan pidana, melainkan urusan jurnalistik. Sekali lagi, kami berharap bahwa ke depan seharusnya lebih bisa komunikasi, memahami undang-undang, dan menghormati karya jurnalistik," lanjut dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Absen di Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen di Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com