JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR sepakat menyelenggarakan pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menggunakan mekanisme voting.
Keputusan itu diambil setelah Komisi III melakukan lobi saat rapat pleno diskors, Kamis (17/12/2015) sore.
Dalam voting ini, 54 anggota Komisi III hadir. Setiap anggota diberikan secarik kertas yang berisi sepuluh nama calon pimpinan KPK.
Proses voting akan dilakukan dua tahap. Tahap pertama, setiap anggota akan memilih lima dari sepuluh nama yang ada.
"Nama-nama yang ada di kertas nanti dilingkari," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Kompleks Parlemen.
Untuk dapat dinyatakan lolos, setiap capim harus mengantongi 28 suara. Jumlah tersebut setara dengan setengah plus satu jumlah anggota Komisi III yang hadir.
Jika tidak mencapai jumlah suara yang ada, maka capim akan dinyatakan gugur.
Setelah voting tahap pertama selesai dan diperoleh lima nama besar, voting tahap kedua akan digelar.
Voting ini dilangsungkan untuk memilih siapa dari lima nama yang akan terpilih menjadi Ketua KPK selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.