Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Rekomendasikan Menteri BUMN dan Dirut Pelindo II Dicopot

Kompas.com - 17/12/2015, 18:48 WIB
Dani Prabowo

Penulis

Dari asumsi historis, manfaat bagi Pelindo II untuk sisa masa kontrak (2015-2018) adalah Rp 2,99 triliun jika kontrak diperpanjang.

Tetapi, akan kehilangan potensi pendapatan 2019-2038 sebesar Rp 24,7 triliun dikalikan 49 persen saham milik Hutchinson Port Holding (HPH) menjadi Rp 11,85 triliun.

Sedangkan, dari proyeksi Deutsce Bank, manfaat yang diperoleh Pelimdo II Rp 36,5 triliun lebih besar jika mengoperasikan sendiri JICT dibandingkan dengan memperpanjang kontrak HPH.

Akibat perpanjangan kontrak, maka potensi kehilangan penghasilan Pelindo II adalah Rp 36,5 triliun dikali 49 persen saham HPH adalah sebesar Rp 17,9 triliun.

Lima rekomendasi lain

Selain dua rekomendasi di atas, Pansus juga memberikan lima rekomendasi lain.

Pertama, Pansus merekomendasikan agar membatalkan perpanjangan kontrak JICT (2015-2038) antara Pelindo dan HPH. Sebab, ada indikasi kuat telah merugikan negara dengan menguntungkan pihak asing.

Selain itu, telah terjadi strategic transfer pricing pada kontrak Pelindo II dan HPH (1999-2019), sehingga kontrak ini putus dengan sendirinya tanpa perlu Indonesia membayar termination value.

Kedua, Pansus meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan konflik kepentingan dan manipulasi yang dilakukan Deutsche Bank dalam melakukan valuasi selaku konsultan dan dalam memberikan pinjaman sindikasi bank luar negeri selaku kreditur.

"Pansus juga merekomendasikan agar pemerintah memberikan sanksi dan peringatan keras kepada bank tersebut lantaran diduga telah melakukan fraud dan financial enginering yang merugikan negara," kata dia.

Ketiga, terkait persoalan ketenagakerjaan di Pelindo II dan JICT, Pansus sangat merekomendasikan agar praktik pemberangusan serikat pekerja dihentikan.

Selain itu, Pansus meminta agar karyawan yang telah di PHK secara sepihak dipekerjakan kembali, dan mengembalikan karyawan yang dimutasi sepihak lantaran menolak rencana perpanjangan kontrak JICT.

Selanjutnya, Pansus sangat merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk terus melanjutkan penyidikan atas pelanggaran UU yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Terakhir, Pansus merekomendasikan kepada Presiden agar tidak mudah membuka pintu investasi kepada asing yang bersifat jangka panjang namun merugikan Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com