Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Rekomendasikan Menteri BUMN dan Dirut Pelindo II Dicopot

Kompas.com - 17/12/2015, 18:48 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Rini M Soemarno direkomendasikan segera mencopot RJ Lino dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II.

Tidak hanya itu, Pansus juga merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk segera memberhentikan Rini dari jabatannya.

Hal tersebut merupakan dua dari tujuh rekomendasi tahap satu yang dihasilkan Panitia Khusus Angket Pelindo II. Rekomendasi itu telah disetujui di dalam rapat paripurna, Kamis (17/12/2015).

"Karena itu, Pansus sangat merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk segera memberhentikan Dirut PT Pelindo II," kata Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen.

"Pansus juga sangat merekomendasikan kepada Presiden untuk menggunakan hak prerogratifnya, memberhentikan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN," ucapnya.

Dalam argumentasinya, Rieke menjelaskan, secara politik, Pansus mendapatkan fakta bahwa Menteri BUMN dan Dirut Pelindo II telah bertindak dengan tidak memenuhi asas umum pemerintahan yang baik.

Mereka tidak mematuhi ketentuan di dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Anti KKN.

Sementara, dari sisi ekonomi, Pansus mendapati sejumlah kejanggalan.

Pertama, jika merujuk pada perjanjian kontrak 1999-2019, terdapat "technical know how". Namun, dalam realisasi di lapangan tidak ditemukan adanya keterampilan atau alih teknologi.

"Yang terjadi adalah pengubahan pendapatan menjadi biaya yang ditransfer ke perusahaan yang sama sekali tidak kompeten di bidang jasa kepelabuhanan," kata Rieke.

"Indikasi tindak pidana perpajakan ini dibiarkan berlangsung karena lemahnya daya tawar terhadap investor asing," ujar dia.

Di sisi lain, ia menambahkan, telah terjadi perpanjangan kontrak sebelum jatuh tempo yang justru merugikan negara sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Lebih jauh, Pansus mendapati temuan dari hasil analisa yang dilakukan Bahana Sekuritas dan Finance Riset Institute atas valuasi yang dilakukan Deutsche Bank.

Kedua lembaga penasihat keuangan itu dikontrak Pelindo II untuk menganalisis dokumen laporan keuangan JICT (1999-2013) dan proyeksi keuangan JICT yang diberikan Deutsche Bank.

Temuan itu dilihat dari dua rujukan, yakni asumsi historis dan proyeksi Deutsche Bank.

Dari asumsi historis, manfaat bagi Pelindo II untuk sisa masa kontrak (2015-2018) adalah Rp 2,99 triliun jika kontrak diperpanjang.

Tetapi, akan kehilangan potensi pendapatan 2019-2038 sebesar Rp 24,7 triliun dikalikan 49 persen saham milik Hutchinson Port Holding (HPH) menjadi Rp 11,85 triliun.

Sedangkan, dari proyeksi Deutsce Bank, manfaat yang diperoleh Pelimdo II Rp 36,5 triliun lebih besar jika mengoperasikan sendiri JICT dibandingkan dengan memperpanjang kontrak HPH.

Akibat perpanjangan kontrak, maka potensi kehilangan penghasilan Pelindo II adalah Rp 36,5 triliun dikali 49 persen saham HPH adalah sebesar Rp 17,9 triliun.

Lima rekomendasi lain

Selain dua rekomendasi di atas, Pansus juga memberikan lima rekomendasi lain.

Pertama, Pansus merekomendasikan agar membatalkan perpanjangan kontrak JICT (2015-2038) antara Pelindo dan HPH. Sebab, ada indikasi kuat telah merugikan negara dengan menguntungkan pihak asing.

Selain itu, telah terjadi strategic transfer pricing pada kontrak Pelindo II dan HPH (1999-2019), sehingga kontrak ini putus dengan sendirinya tanpa perlu Indonesia membayar termination value.

Kedua, Pansus meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan konflik kepentingan dan manipulasi yang dilakukan Deutsche Bank dalam melakukan valuasi selaku konsultan dan dalam memberikan pinjaman sindikasi bank luar negeri selaku kreditur.

"Pansus juga merekomendasikan agar pemerintah memberikan sanksi dan peringatan keras kepada bank tersebut lantaran diduga telah melakukan fraud dan financial enginering yang merugikan negara," kata dia.

Ketiga, terkait persoalan ketenagakerjaan di Pelindo II dan JICT, Pansus sangat merekomendasikan agar praktik pemberangusan serikat pekerja dihentikan.

Selain itu, Pansus meminta agar karyawan yang telah di PHK secara sepihak dipekerjakan kembali, dan mengembalikan karyawan yang dimutasi sepihak lantaran menolak rencana perpanjangan kontrak JICT.

Selanjutnya, Pansus sangat merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk terus melanjutkan penyidikan atas pelanggaran UU yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Terakhir, Pansus merekomendasikan kepada Presiden agar tidak mudah membuka pintu investasi kepada asing yang bersifat jangka panjang namun merugikan Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com