Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desakan MKD Beri Sanksi kepada Setya Novanto Menguat

Kompas.com - 16/12/2015, 08:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Desakan dari internal DPR agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi kepada Ketua DPR Setya Novanto semakin menguat.

Menurut rencana, MKD akan memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik Novanto dalam rapat pleno tertutup, Rabu (16/12/2015) siang.

Sebelum keputusan diambil, 17 anggota MKD akan menggelar konsinyasi terlebih dahulu. Dalam konsinyasi itu, masing-masing anggota akan menyampaikan pendapat dan argumentasinya terkait persoalan yang telah ditangani sejak akhir November 2015 ini.

"Konsinyering (konsinyasi) itu sebenarnya seperti kebiasaan di MKD, manakala ada suatu kasus diputuskan di suatu namanya konsinyering. Pertemuan khusus agendanya tunggal untuk mengambil keputusan," kata anggota MKD, M Prakosa, di Kompleks Parlemen, Selasa (15/12/2015).

Jika nantinya Novanto dinyatakan bersalah, kecil kemungkinan sanksi yang diberikan berupa sanksi ringan. Sebelumnya, ia sudah pernah divonis bersalah menyusul pertemuannya dengan bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

"Analoginya seseorang yang pernah dapat kasus sanksi ringan, kemudian ada pelanggaran lagi di kasus ringan, itu menjadi tidak ringan, walaupun konteks (kasusnya) berbeda," kata dia.

Mekanisme terkait akumulasi sanksi tersebut diatur di dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Di dalam Bab IV Pasal 19 ayat (3) dinyatakan, "Pelanggaran sedang adalah pelanggaran kode etik dengan kriteria sebagai berikut: a. Mengandung pelanggaran hukum b. Mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD".

Meski demikian, menurut Ketua MKD Surahman Hidayat, belum semua anggota MKD satu suara terkait mekanisme akumulasi sanksi tersebut.

Untuk itu, kepastian atas penjatuhan sanksi kepada Novanto baru akan diketahui setelah MKD menggelar rapat pleno siang ini.

"Memakai pendekatan akumulatif, ada salah, diakumulasikan. Mungkin ada yang pakai pertimbangan yang lain," kata Surahman.

Gerakan #SaveDPR

Sekitar 30 anggota DPR dari tujuh fraksi mengambil langkah politik dengan menandatangani pernyataan sikap untuk mendesak Novanto mundur.

Tak hanya itu, mereka juga membagikan pita hitam bertuliskan #SaveDPR sesaat sebelum rapat paripurna dilangsungkan, kemarin.

Salah satu inisiator gerakan #SaveDPR, Ruhut Sitompul, mengatakan, gerakan ini diambil sebagai bentuk perlawanan atas polemik Freeport yang diduga melibatkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali itu.

Novanto sebelumnya dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said lantaran diduga meminta sejumlah saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com