Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/12/2015, 03:56 WIB

Oleh: Saldi Isra

Sebagai salah satu institusi publik dengan status "yang terhormat", anggota DPR memiliki kewajiban moral, etik, dan hukum untuk menjaga dan melindungi institusi mereka. Semakin tinggi posisi politik yang dipegang seorang anggota, kian tinggi pula tanggung jawab menjaga kehormatan institusi.          

Sadar dengan segala kemungkinan yang dapat merusak makna hakiki status "yang terhormat" itu, DPR berupaya mengantisipasinya dengan membuat kode etik. Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik dinyatakan, kode etik adalah norma yang wajib dipatuhi setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas institusi DPR.

Dengan ditahbiskannya kewajiban menjaga status yang terhormat itu, bagi yang terbukti melakukan pelanggaran, anggota DPR dapat diberi sanksi berat berupa pemberhentian sementara minimal tiga bulan.

Tidak hanya itu, merujuk UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, sanksi berat bisa berujung pada pemberhentian sebagai anggota DPR.

Indikasi pelanggaran

Kasus (secara bobot lebih tepat disebut "skandal") rekaman pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto yang terindikasi mencatut nama Presiden Joko Widodo dan nama Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam proses perpanjangan kontrak Freeport tentu saja menjadi ujian sesungguhnya penegakan kode etik DPR.

KOMPAS/AGUS SUSANTO Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra.
Dalam batas penalaran wajar, apabila rekaman yang beredar luas di masyarakat benar adanya, sulit mengatakan bahwa tindakan itu bukan merupakan pelanggaran kode etik.

Menelisik substansi Peraturan DPR No 1/2015, pertemuan Novanto dengan Freeport sangat terkait dengan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan anggota DPR.

Bahkan, dengan posisi sebagai Ketua DPR, kasus "papa minta saham" ini berpotensi menggerus martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas institusi DPR.

Dalam posisi tersebut, sulit mengatakan bahwa Novanto tidak menunggangi institusinya untuk kepentingan yang sama sekali jauh dari kepentingan DPR.

Pertama, tindakan yang dilakukan Novanto berkait dengan soal integritas sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Kode Etik DPR. Dalam hal ini, anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kondisi kian buruk karena, dalam posisi sebagai Ketua DPR, sulit mengatakan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan bentuk nyata dari memperdagangkan pengaruh (trading influence).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com