23. Prov Papua:
- Kab Merauke
- Kab Jayawijaya
- Kab Nabire
- Kab Kepulauan Yapen
- Kab Biak Numfor
- Kab Paniai
- Kab Puncak Jaya
- Kab Boven Digoel
- Kab Mappi
- Kab Asmat
- Kab Yahukimo
- Kab Pegunungan Bintang
- Kab Tolikara
- Kab Sarmi
- Kab Keerom
- Kab Waropen
- Kab Supiori
- Kab Memberamo Raya
- Kab Nduga
- Kab Lanny Jaya
- Kab Memberamo Tengah
- Kab Yalimo
- Kab Puncak
- Kab Dogiyai
- Kab Intan Jaya
- Kab Deiyai
Evaluasi
Perpres ini juga menekankan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya melakukan evaluasi terhadap daerah tertinggal setiap satu tahun sekali.
Evaluasi dilakukan dengan menggunakan metode penghitungan indeks komposit, nilai selang, interval, dan/atau persentase desa tertinggal pada kabupaten.
"Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 9 November 2015 itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.