Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Surat Penolakan Bos Freeport Pinjamkan Rekaman ke Siapa Pun

Kompas.com - 10/12/2015, 12:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin enggan meminjamkan bukti rekaman percakapan antara dirinya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid kepada siapa pun.

Rekaman tersebut diserahkan Maroef ke Kejaksaan Agung pada 3 Desember 2015 untuk kepentingan penyelidikan.

Hal itu disampaikan Maroef melalui surat tertulis yang dia serahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Arminsyah.

Setelah membaca surat tersebut, empat pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan yang mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminjam rekaman tersebut harus pulang dengan tangan hampa. (Baca: Ingin Pinjam Rekaman, Empat Pimpinan MKD Sambangi Kejaksaan Agung)

"Jampidsus tadi menunjukkan surat dari Maroef, yang menyatakan bahwa Pak Maroef tidak bersedia apabila barang bukti itu diserahkan atau dipinjamkan kepada siapa pun," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/12/2015)

Menyikapi penolakan tersebut, MKD berencana menggelar rapat pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya atas kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto.

Berikut isi lengkap surat penolakan Maroef Sjamsoeddin:

"Surat Pernyataan Saya yang bertandatangan di bawah ini:

Nama: Maroef Sjamsoeddin
Pekerjaan: Presdir PT FI Alamat: Plaza 89, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan

Menyatakan, bahwa 1 buah HP merek Samsung untuk merekam pembicaraan saya dengan sdr. SN dan MRC saya pinjamkan kepada pihak Kejaksaan Agung sampai dengan tuntasnya kelanjutan pendalaman teknis yang dimulai pada 3 Desember 2015 pukul 08.00 WIB.

Selanjutnya, apa yang saya serahkan berupa 1 buah flashdisk rekaman adalah otentik dengan HP yang saya pinjamkan kepada tim penyidik Kejagung RI, sehingga saya keberatan untuk dipinjamkan kepada siapa pun.

Jakarta, 8 Desember 2015
Ttd MAROEF SJAMSOEDDIN"

Sedianya, MKD ingin agar rekaman itu dilakukan uji forensik untuk memastikan keaslian dan suara siapa saja yang terekam dalam pertemuan. (Baca: Sudding: Malunya MKD kalau Kejagung Duluan Tetapkan Novanto Tersangka)

Pertemuan yang digelar di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 8 Juni 2015 itu direkam oleh Maroef dengan menggunakan ponsel.

Salinan rekaman itu sudah diputar oleh MKD, yang di dalamnya diduga ada permintaan saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla.

Kejaksaan yang tengah mengusut dugaan pemufakatan jahat dalam kasus itu lalu menyita ponsel Maroef untuk kepentingan penyidikan. (Baca: Jokowi Marah Namanya Dicatut, Elite PDI-P Justru Serang Bos Freeport)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com