Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkali-kali Pimpinan DPR Ingin Rapat Paripurna Ditunda, Ada Apa?

Kompas.com - 08/12/2015, 18:47 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPR RI kembali meminta agar rapat paripurna yang sudah diagendakan pada Selasa (8/12/2015) pukul 19.00 WIB ditunda.

Sekitar satu jam sebelum sidang dimulai, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memanggil pimpinan komisi dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk membicarakan penundaan rapat ini.

"Pimpinan DPR minta ditunda karena banyak anggota yang sedang di daerah untuk pilkada, jadi khawatir tidak kuorum. Kalau memang alasannya seperti itu, kenapa tidak dari kemarin-kemarin rapat paripurna ini kita lakukan?" tukas Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo usai rapat, Selasa petang.

Namun, Firman mengatakan bahwa para pimpinan fraksi dan komisi menolak penundaan ini. Akhirnya, disepakati rapat paripurna tetap digelar meski berpotensi tak kuorum. (Baca: Rapat Paripurna Ditunda Tiba-tiba, Pimpinan DPR Ingin Hadang Kasus Novanto?)

Untuk mencapai kuorum, rapat paripurna harus dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang mencapai 560 anggota. 

"Saya minta tetap dilanjutkan, soal nanti kuorum tak kuorum ada mekanisme yang bisa kita tempuh. Kita bisa skors rapat sementara sampai kuorum, atau bisa ditunda," ucap Firman.

Jika rapat paripurna terus ditunda, Firman khawatir opini buruk akan semakin berkembang di publik bahwa ada manuver terkait sidang etik Ketua DPR Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan.

Apalagi, kata dia, agenda paripurna malam ini cukup penting yakni mengesahkan putusan rapat Baleg dengan pemerintah pada Jumat (27/11/2015) lalu. (Baca: Rapat Bamus Terus Tertunda, Keabsahan Sidang MKD Terancam)

Rapat tersebut menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi inisiatif DPR, dan pembahasannya akan dikebut sebelum masa reses 18 Desember mendatang. Keputusan lainnya, RUU tentang Pengampunan Pajak menjadi inisiatif pemerintah.

"Kan ada praduga kalau ini dijadikan sandera. Muncul isu di luaran seolah ini dijadikan bargaining," kata Firman.

Akhirnya, setelah mendapat masukan dari pimpinan fraksi, komisi dan AKD, disepakati rapat Paripurna tetap digelar. (Baca: Romi Protes Pergantian Anggota MKD dari PPP)

Berkali-kali ditunda

Rapat paripurna ini semula dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB pagi ini, namun ditunda hingga malam ini tanpa alasan yang jelas.

Sebelumnya, rapat badan musyawarah yang harus dilakukan sebelum rapat paripurna kali ini juga sempat dibatalkan sepihak sebanyak dua kali oleh pimpinan DPR.

Padahal, pada Selasa (1/12/2015), sejumlah pimpinan fraksi dan komisi sudah datang ke ruang rapat pimpinan DPR di lantai 3 Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen.

Namun, pimpinan DPR tidak datang dan rapat tiba-tiba dibatalkan. Lalu, pada Kamis (3/12/2015), rapat bamus kembali dijadwalkan, tetapi kembali dibatalkan sepihak. (Baca: Anggota Golkar yang Diganti Aktif Ikut Rapat dan Sidang MKD)

Protes mengenai penundaan ini sebelumnya juga sudah disampaikan oleh Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon, Sekretaris Fraksi Nasdem Syarif Abdullah Alkadrie dan Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo.

Sejumlah anggota juga menyuarakan adanya kemungkinan penundaan rapat paripurna ini terkait dengan kasus yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto. Pasalnya, selain agenda terkait legislasi, sejumlah anggota MKD baru yang diganti seharusnya ditetapkan dalam sidang paripurna.

Dengan terus ditundanya rapat paripurna DPR, maka muncul pertanyaan soal keabsahan anggota-anggota MKD yang baru diganti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Nasional
Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Nasional
3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

Nasional
Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Nasional
Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Nasional
Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com