Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romi Protes Pergantian Anggota MKD dari PPP

Kompas.com - 08/12/2015, 00:00 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com-Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy, mempersoalkan pergantian anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PPP di DPR.

Posisi anggota MKD yang sebelumnya dijabat Zainut Tauhid digantikan Dimyati Natakusumah pada Senin (7/12/2015) pagi. (Baca: Jelang Pemeriksaan Novanto, PPP Ganti Anggotanya di MKD)

"DPP dan Fraksi PPP tidak mengetahui adanya pergantian MKD pagi ini. Jangankan kirim surat pergantian ke pimpinan DPR, tahu saja tidak," ujar Romahurmuziy melalui pesan singkat, Senin malam.

Pria yang biasa dipanggil Romi ini mempertanyakan dasar pergantian anggota MKD tersebut. Menurut dia, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar tidak pernah mengirimkan surat apa pun yang mengungkapkan alasan pergantian anggota MKD.

Romi pun menilai jika ada surat mengenai pergantian yang berasal dari Fraksi PPP kubu Djan Faridz, maka surat tersebut tidak sah.

"Saya mengingatkan kepada Pimpinan dan anggota MKD untuk tidak melawan moralitas publik. Ini bukan hanya pertaruhan nama MKD, namun nama DPR," kata Romi.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah, menilai pergantian posisi tersebut telah melalui prosedur yang benar. (Baca: Gantikan Zainut di MKD, Dimyati Yakin Melalui Prosedur yang Benar)

"Ada aturannya pergantian itu, tidak bisa saya menggantikan tanpa ada persetujuan. Kalau seperti itu (tanpa izin), main seenaknya tanpa mekanisme, sekarang juga siapa pun bisa menggantikan saya di sini, kan seperti itu," ujar Dimyati.

Menurut Dimyati, pergantian tersebut dilakukan karena Zainut memiliki keperluan lain sehingga tidak dapat mengikuti sidang MKD. Tidak ada alasan khusus soal pergantian tersebut.

Adapun Dimyati menjadi salah satu Majelis MKD yang menggelar sidang etik terhadap Ketua DPR Setya Novanto mulai hari ini. (Baca: Sidang Setya Novanto Tertutup, Dicurigai Ada Kepentingan yang Ingin Diselamatkan)

Ia menggantikan posisi Zainut yang hadir dalam dua persidangan sebelumnya, yakni pemeriksaan terhadap Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com