MPR sebagai lembaga perwakilan dan demokrasi dalam menyalurkan aspirasi masyarakat sekaligus sebagai lembaga negara yang berwenang mengubah Undang-Undang Dasar.
Hal tersebut disampaikan oleh pimpinan Fraksi Partai Demokrat Siti Mufattahah dalam sambutannya di acara Sarasehan Fraksi Partai Demokrat MPR RI bertempat di Gedung Nusantara 4 Lantai 2 Kompleks MPR/DPR/DPD RI pada Selasa (8/12/2015).
Sarasehan yang mengambil tema GBHN atau sistem perencanaan pembangunan nasional ini menghadirkan narasumber pimpinan Fraksi Partai Demokrat Siti Mufattahah, Kepala Biro Humas MPR Ma'ruf Cahyono, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Dwi Astuti Wulandari, anggota Lembaga Pengkajian MPR Yusyus Kuswandana, dan Anggota Badan Pengkajian MPR Muslim.
Sebelum reformasi, MPR adalah lembaga tertinggi yang mempunyai wewenang seperti memilih Presiden dan Wakil Presiden, mengubah UUD, dan membuat GBHN namun setelah reformasi, kedudukan MPR bukan sebagai lembaga tertinggi lagi, sejajar dengan lembaga negara lainnya dan kewenangannya terbatas.
Eksistensi GBHN diganti dengan perencanaan pembangunan yang merupakan aspek penting dalam mencapai tujuan. Untuk itu, pembangunan nasional harus melibatkan semua pihak dalam masyarakat dan harus dilakukan secara terencana, menyeluruh, bertahap dan tidak terlepas dari karakter bangsa.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Dwi Astuti Wulandarai, dalam materi pemaparannnya yang bertema “Mengembalikan Peran MPR RI dalam Perumusan Haluan Pembangunan Nasional” mengungkapkan bahwa memang reformasi tahun 1998 membawa perubahan besar bagi tatanan politik kenegeraan bangsa Indonesia dengan dilakukannya amandemen UUD 1945. Selain itu perubahan struktur dan fungsi kelembagaan negara juga berdampak pada perubahan proses penyelenggaraan pembangunan nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.