Jangan heran jika sidang yang tertutup itu pun menimbulkan spekulasi bahwa MKD memang sudah "masuk angin". Apalagi setelah mayoritas anggota MKD memutuskan pemeriksaan Novanto dinyatakan tertutup.
Sejak awal, dari 17 anggota MKD, 5 orang anggota MKD bersikeras meminta sidang terbuka. Mereka adalah Akbar Faizal (Nasdem), Sarifuddin Sudding (Hanura), Guntur Sasono (Demokrat), dan Darizal Basir (Demokrat). Adapun Junimart Girsang (PDI-P) ikut menyela meminta persidangan terbuka. Sementara mayoritas anggota MKD lainnya memilih tertutup.
Namun, Kahar Muzakir yang memimpin sidang memilih untuk menghormati apa yang diminta Novanto agar sidang dinyatakan tertutup.
Pergantian orang
Sebelum MKD menggelar sidang, pekan lalu, "Yang Mulia 'masuk angin'" sebenarnya sudah terlihat. Saat itu, sejumlah fraksi mengganti anggotanya di MKD. Dari 17 anggota, 8 orang di antaranya diganti.
Pergantian terbanyak dilakukan oleh Fraksi Partai Golkar, yakni sebanyak tiga orang. Bahkan, Wakil Ketua MKD Hardisoesilo pun digantikan oleh Kahar Muzakir.
Banyak kalangan di DPR yang tahu bahwa Kahar Muzakir disebut-sebut orang dekatnya Novanto. Bahkan, nama keduanya sempat dikait-kaitkan dalam kasus penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional di Pekanbaru, Riau.
Selain pergantian, sejak awal persidangan MKD, pernyataan yang dilontarkan mayoritas anggota MKD yang dipanggil "Yang Mulia" dalam sidang juga terlihat menyudutkan pengadu Menteri ESDM dan saksi Maroef.
Terlihat bagaimana "Yang Mulia" itu justru mempersoalkan hal-hal yang tak substantif, seperti legalitas rekaman serta motif saksi merekam pembicaraan dengan Novanto dan Riza.
Saat meminta penjelasan Maroef, Kamis pekan lalu, misalnya, anggota MKD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Zainut Tauhid, mengajukan pertanyaan yang konyol. "Apakah saat merekam Saudara meminta izin dulu?" tanya Zainut.
Politikus PPP itu pun menyatakan bahwa tindakan Maroef merekam pembicaraan tanpa izin melanggar undang-undang.
"Tindakan memata-matai bukan oleh penegak hukum itu melanggar Pasal 26 dan Pasal 32 UU ITE. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Artinya, tindakan Saudara melanggar, apakah Saudara tahu?" kata Zainut.