Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang MKD, Antara Integritas dan "Isi Tas"

Kompas.com - 08/12/2015, 15:01 WIB

Jangan heran jika sidang yang tertutup itu pun menimbulkan spekulasi bahwa MKD memang sudah "masuk angin". Apalagi setelah mayoritas anggota MKD memutuskan pemeriksaan Novanto dinyatakan tertutup.

Sejak awal, dari 17 anggota MKD, 5 orang anggota MKD bersikeras meminta sidang terbuka. Mereka adalah Akbar Faizal (Nasdem), Sarifuddin Sudding (Hanura), Guntur Sasono (Demokrat), dan Darizal Basir (Demokrat). Adapun Junimart Girsang (PDI-P) ikut menyela meminta persidangan terbuka. Sementara mayoritas anggota MKD lainnya memilih tertutup.

Namun, Kahar Muzakir yang memimpin sidang memilih untuk menghormati apa yang diminta Novanto agar sidang dinyatakan tertutup.

Pergantian orang

Sebelum MKD menggelar sidang, pekan lalu, "Yang Mulia 'masuk angin'" sebenarnya sudah terlihat. Saat itu, sejumlah fraksi mengganti anggotanya di MKD. Dari 17 anggota, 8 orang di antaranya diganti.

Pergantian terbanyak dilakukan oleh Fraksi Partai Golkar, yakni sebanyak tiga orang. Bahkan, Wakil Ketua MKD Hardisoesilo pun digantikan oleh Kahar Muzakir.

Banyak kalangan di DPR yang tahu bahwa Kahar Muzakir disebut-sebut orang dekatnya Novanto. Bahkan, nama keduanya sempat dikait-kaitkan dalam kasus penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional di Pekanbaru, Riau.

Selain pergantian, sejak awal persidangan MKD, pernyataan yang dilontarkan mayoritas anggota MKD yang dipanggil "Yang Mulia" dalam sidang juga terlihat menyudutkan pengadu Menteri ESDM dan saksi Maroef.

Terlihat bagaimana "Yang Mulia" itu justru mempersoalkan hal-hal yang tak substantif, seperti legalitas rekaman serta motif saksi merekam pembicaraan dengan Novanto dan Riza.

Saat meminta penjelasan Maroef, Kamis pekan lalu, misalnya, anggota MKD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Zainut Tauhid, mengajukan pertanyaan yang konyol. "Apakah saat merekam Saudara meminta izin dulu?" tanya Zainut.

Politikus PPP itu pun menyatakan bahwa tindakan Maroef merekam pembicaraan tanpa izin melanggar undang-undang.

"Tindakan memata-matai bukan oleh penegak hukum itu melanggar Pasal 26 dan Pasal 32 UU ITE. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Artinya, tindakan Saudara melanggar, apakah Saudara tahu?" kata Zainut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Nasional
RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

Nasional
Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Nasional
Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Nasional
Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Nasional
Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Nasional
KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com