Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ada Potensi Pelanggaran Berat Setya Novanto, MKD Bentuk Panel

Kompas.com - 07/12/2015, 20:02 WIB
Dani Prabowo

Penulis

(8) Pembentukan Panel paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak MKD memutuskan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat terhadap Anggota.

Pasal 41

(1) Panel dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota panel berdasarkan musyawarah dan mufakat.

(2) Panel melaksanakan tugasnya untuk menyelidiki dan memverifikasi dugaan pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat.

(3) Panel melakukan persidangan secara tertutup.

(4) Panel berhak memanggil saksi dan ahli serta menghadirkan barang bukti dalam persidangan.

(5) Panel dalam penetapan putusannya berbunyi;

a. menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar; atau
b. menyatakan Teradu terbukti melanggar.

(6) Putusan Panel disampaikan kepada MKD untuk dilaporkan dalam rapat paripurna DPR.

(7) Panel bekerja paling lama 30 (tiga puluh) Hari dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Juga Siap Diduetkan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jakarta

Kaesang Juga Siap Diduetkan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jakarta

Nasional
Tak Bisa Angkat Suara PPP, Sandiaga Uno Minta Maaf

Tak Bisa Angkat Suara PPP, Sandiaga Uno Minta Maaf

Nasional
Soroti Rumput GBK, Menpora Minta Jadwal Konser dan Pertandingan Bola Tak Berdekatan

Soroti Rumput GBK, Menpora Minta Jadwal Konser dan Pertandingan Bola Tak Berdekatan

Nasional
Jokowi Minta Penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut dan Peparnas 2024 Tidak Mundur

Jokowi Minta Penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut dan Peparnas 2024 Tidak Mundur

Nasional
Sandiaga Uno Prihatin PPP Gagal Lolos ke DPR

Sandiaga Uno Prihatin PPP Gagal Lolos ke DPR

Nasional
Budi Arie Lempar Sinyal Kemungkinan 'Reshuffle' Kabinet Jokowi

Budi Arie Lempar Sinyal Kemungkinan "Reshuffle" Kabinet Jokowi

Nasional
Temuan KPK di Indonesia Timur: Fasyankes Mangkrak, Nakes Tak Dibayar

Temuan KPK di Indonesia Timur: Fasyankes Mangkrak, Nakes Tak Dibayar

Nasional
Kejagung Ngaku Kurang Anggaran Rp 15,5 T untuk 2025

Kejagung Ngaku Kurang Anggaran Rp 15,5 T untuk 2025

Nasional
Lewat Acara “Bincang Teras Negeriku”, Kemenkominfo Ajak Pemuda Palembang dan Papua Tingkatkan Kolaborasi

Lewat Acara “Bincang Teras Negeriku”, Kemenkominfo Ajak Pemuda Palembang dan Papua Tingkatkan Kolaborasi

Nasional
Menko Polhukam Ungkap Tugas yang Akan Diemban Satgas Judi Online

Menko Polhukam Ungkap Tugas yang Akan Diemban Satgas Judi Online

Nasional
Anang-Ashanty Dihujat, Menpora Minta Penyelenggara Sesuaikan Konsep

Anang-Ashanty Dihujat, Menpora Minta Penyelenggara Sesuaikan Konsep

Nasional
Kaesang Siap Maju Bareng Anies di Pilkada, Projo: Ridwan Kamil Dong kalau Kami

Kaesang Siap Maju Bareng Anies di Pilkada, Projo: Ridwan Kamil Dong kalau Kami

Nasional
Menko Polhukam: Unsur Satgas Judi Online dari Seluruh Kementerian, Termasuk TNI-Polri

Menko Polhukam: Unsur Satgas Judi Online dari Seluruh Kementerian, Termasuk TNI-Polri

Nasional
PKB Pertimbangkan Usung Ilham Habibie untuk Pilkada Jabar 2024

PKB Pertimbangkan Usung Ilham Habibie untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Politikus PKS Nilai Bagi-bagi Jabatan Komisaris untuk Partai Pemenang Pilpres Sah-sah Saja

Politikus PKS Nilai Bagi-bagi Jabatan Komisaris untuk Partai Pemenang Pilpres Sah-sah Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com