(8) Pembentukan Panel paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak MKD memutuskan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat terhadap Anggota.
Pasal 41
(1) Panel dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota panel berdasarkan musyawarah dan mufakat.
(2) Panel melaksanakan tugasnya untuk menyelidiki dan memverifikasi dugaan pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat.
(3) Panel melakukan persidangan secara tertutup.
(4) Panel berhak memanggil saksi dan ahli serta menghadirkan barang bukti dalam persidangan.
(5) Panel dalam penetapan putusannya berbunyi;
a. menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar; atau
b. menyatakan Teradu terbukti melanggar.
(6) Putusan Panel disampaikan kepada MKD untuk dilaporkan dalam rapat paripurna DPR.
(7) Panel bekerja paling lama 30 (tiga puluh) Hari dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali.