"Setidaknya pelanggaran etika, kalau sangat berat, ya dipecat. Kita pernah memecat orang, anggota Dewan," ujar Marzuki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Menurut Marzuki, berdasarkan perkembangan yang dia ikuti, memang ada indikasi pelanggaran etik oleh Setya. Namun, kadar pelanggarannya belum diketahui. (Baca: Junimart Akui Ada Upaya Suap Terkait Penanganan Kasus Novanto)
Oleh karena itu, politisi Partai Demokrat itu menilai, publik lebih baik menunggu hasil sidang MKD untuk mengetahui hukuman yang akan diterima Setya.
Lebih lanjut, Marzuki menganggap bahwa seorang ketua DPR bisa menemui banyak orang. Namun, akan menjadi suatu hal yang tidak etis apabila ketua DPR tersebut sudah membicarkan kontrak tertentu.
"Kalau ketemu, itu biasa. Namun, berbicara terkait dengan kontrak, itu tidak boleh," kata Marzuki. (Baca: Berbeda dengan Sidang MKD Sebelumnya, Kedatangan Setya Novanto Dikawal Puluhan Anggota Pamdal DPR)
Tak hanya itu, Marzuki juga bersikap kritis terhadap tindakan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang merekam pembicaraan itu. Menurut dia, perekaman suara tidak bisa dilakukan secara semena-mena.
"Yang merekam secara ilegal pun harus ditindaklanjuti secara hukum. Kalau enggak, nanti orang dengan alasan tertentu main ngerekam aja," kata Marzuki.