JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya menangani serius dugaan pemufakatan jahat yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto. Saat ini, Kejagung telah mulai menyelidiki kasus tersebut.
Prasetyo mengatakan bahwa penyelidikan Kejagung terhadap kasus tersebut tidak akan menunggu proses persidangan yang dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ia memastikan akan memanggil semua pihak yang berkaitan dengan dugaan pemufakatan jahat tersebut. (Baca: Setelah Dengar Isi Rekaman, Fadli Zon Makin Mantap Bela Novanto)
"Siapa pun yang kita pandang perlu diundang. Sifatnya diundang untuk beri keterangan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Prasetyo melanjutkan, rekaman pembicaraan antara Setya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid dapat dijadikan bukti awal karena sudah terkonfirmasi dalam sidang MKD.
Ia memastikan Kejagung akan mendalami substansi pembicaraan dan tidak akan terjebak dalam legalitas rekaman tersebut. (Baca: Maroef Akui Riza Chalid Sebut Saham Akan Dibagi ke Presiden dan Wapres)
"Kebenaran harus kita ungkapkan. Korupsi tidak harus menunggu transaksi. Percobaan korupsi, ya korupsi," ujarnya.
Selanjutnya, Prasetyo menyatakan bahwa Kejagung akan menetapkan tersangka saat sudah ditemukan bukti yang cukup. (Baca: Diajak Bertemu, Bos Freeport Ungkap Setya Novanto Punya Kepentingan Bisnis)
"Kalau ada bukti-bukti, tentu ada tersangkanya dong. Tentu kita cari yang berpotensi tersangka siapa," ucap Prasetyo.
Sementara itu, Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti setuju jika Kejaksaan Agung mengonstruksikan perkara pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden menggunakan pidana korupsi melalui pemufakatan jahat.
"Betul. Kalau (menggunakan konstruksi perkara) pemufakatan jahat, itu sudah memenuhi unsurnya," ujar Badrodin.
Meski demikian, Badrodin memastikan bahwa polisi tidak ikut menyelidiki perkara tersebut. (Baca: Kata Kapolri, Kasus Setya Novanto Sudah Ada Unsur Pemufakatan Jahat)
Pimpinan sementara KPK Taufiequrachman Ruki sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya terus mengikuti kasus tersebut di MKD. Pihaknya akan mengkaji apakah KPK bisa ikut mengusut kasus itu. (Baca: KPK Cermati Sidang Kasus Setya Novanto di MKD)
"Apa yang terjadi di MKD itu kami simak, kami rekam, kami catat. Tentunya akan kami cermati, akan kami kaji, nanti di mana kami bisa masuk," kata Ruki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.