Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maroef Akui Riza Chalid Sebut Saham Akan Dibagi ke Presiden dan Wapres

Kompas.com - 03/12/2015, 15:12 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengatakan, pengusaha Muhammad Riza Chalid bicara soal permintaan 11 persen saham Freeport untuk Presiden dan 9 persen untuk Wakil Presiden.

Hal tersebut disampaikan Maroef saat menjawab pertanyaan anggota MKD dari Hanura, Syarifudin Sudding.

Pertanyaan diajukan untuk mengklarifikasi adanya adanya permintaan saham Freeport saat Maroef bertemu dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid di sebuah hotel di kawasan Pacific Place, Jakarta, 8 Juni 2015.

"Dalam pembicaraan itu Saudara Riza mengatakan, 11 persen ke Presiden dan 9 persen ke Wapres," kata Maroef saat bersaksi dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2015).

Sudding hendak memastikan apakah benar ada permintaan saham sebesar 20 persen ke Freeport sebagaimana yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam laporannya.

"Saham 20 persen, akan dibagi 11 persen ke Presiden Jokowi dan 9 persen ke Wapres," kata Maroef.

Maroef juga membenarkan bahwa saham itu diminta sebagai kompensasi jika perpanjangan kontrak PT Freeport, yang akan habis pada 2021, bisa berjalan dengan mulus.

"Selain itu, ada kompensasi mengenai hydro power plan," ucap mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara ini.

Kompas TV Presdir Freeport Beberkan Pembicaraan Dengan Setnov
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com