Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Novel Baswedan Diculik!

Kompas.com - 03/12/2015, 22:18 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, mengatakan, kliennya diperlakukan seperti korban penculikan oleh Bareskrim Polri.

Pernyataan itu diungkapkan atas serangkaian kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik atas kliennya.

Awalnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengirimkan surat panggilan kepada Novel dalam rangka tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti perkaranya ke kejaksaan untuk disidangkan.

Pada Kamis (3/12/2015) pagi, Novel didampingi kuasa hukum mendatangi Bareskrim Mabes Polri.

"Sebelumnya, kami sudah tanya ke penyidik, klien kami dilimpahkan ke Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi Bengkulu? Penyidik bilang nanti saja koordinasinya di Bareskrim. Maka itu, pagi tadi kami datang," ujar Saor saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Setelah sampai Gedung Bareskrim, penyidik baru memberi tahu bahwa tahap dua digelar hari ini juga.

Kuasa hukum sempat negosiasi untuk menundanya. Alasannya, kliennya tidak ada persiapan sama sekali.

Namun, penyidik tetap membawa Novel ke Kejaksaan Agung lalu terbang ke Bengkulu.

Di Bengkulu, lanjut Saor, kliennya bukannya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, sesuai dengan surat panggilan, malah dibawa ke ruang Reskrimum Polda Bengkulu.

Penyidik kepolisian juga menyodorkan surat penahanan untuk Novel tanda tangani.

"Kami simpulkan Novel Baswedan diculik. Ini penculikan. Enggak benar namanya. Wong dari awal kami diberi tahu klien kami dipanggil untuk tahap dua, kok malah ditahan di polisi lagi?" ujar Saor.

Saor memastikan bahwa kliennya sebagai seorang penyidik profesional tidak mau menandatangani surat penahanan tersebut.

Saat ini, Saor dan Novel masih berada di ruang penyidik Polda Bengkulu.

Saor masih terus berkomunikasi dengan Novel soal langkah apa yang akan ditempuhnya untuk keluar dari ketidakadilan itu.

Awalnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan Novel Baswedan beserta barang bukti perkaranya ke kejaksaan, Kamis ini.

Atas pelimpahan itu, Novel didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB.

Penyidik lalu membawa Novel ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah beberapa saat, tim kejaksaan, Bareskrim, serta kuasa hukum Novel terbang ke Bengkulu.

Rencananya, Novel akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk disidangkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto memastikan pelaksanaan tahap dua Novel Baswedan sekaligus barang bukti perkaranya ditunda sampai Jumat (4/12/2015) besok.

"Karena tim Bareskrim dan Novel baru sampai ke Bengkulu sore hari, tahap duanya ditunda besok pagi," ujar Amir, Kamis malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com