Sejak sidang perdana kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto ini dibuka sekitar pukul 13.00 WIB, Ridwan langsung melancarkan serangannya.
Dia mengajukan interupsi berkali-kali agar segera diberi kesempatan bicara.
Ketua MKD yang juga pimpinan sidang Surahman Hidayat sempat menolaknya, tetapi akhirnya menyerah karena kengototan Ridwan.
Setelah diberi kesempatan bicara, Ridwan ternyata kembali mempermasalahkan kedudukan atau legal standing Sudirman Said sebagai pelapor yang sudah selesai dibahas pada rapat sebelumnya.
"Dia (Sudirman) belum berhak memberikan keterangan," kata Ridwan.
"Kan sudah disepakati kemarin," jawab Surahman singkat.
Tak puas dengan jawaban Surahman, Ridwan masih kembali melakukan interupsi, tetapi tidak ditanggapi.
Surahman menegaskan bahwa sidang MKD berbeda dari rapat komisi, di mana anggota bisa mengajukan interupsi sesuka hati.
Anggota MKD dari Golkar lainnya, Ades Kadir, mempertanyakan mengenai validasi rekaman percakapan antara Setya, pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Adies menilai rekaman tersebut ilegal karena merupakan hasil menyadap percakapan seseorang secara diam-diam.
"Bapak tahu dari mana rekaman ini valid?" kata Adies.
Sudirman mengaku yakin rekaman itu valid karena dia mendapatkannya langsung dari Maroef, yang ikut dalam pertemuan.
"Tidak tepat juga kalau disebut sebagai sadapan," tambah Sudirman.