Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Politisi Golkar di MKD Tak Setuju Kasus Ketua DPR Disidangkan

Kompas.com - 30/11/2015, 17:58 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae, mengaku ingin menganulir keputusan rapat MKD pada 24 November 2015 yang memutuskan membawa kasus Setya Novanto ke persidangan.

"Keputusan itu cacat hukum," kata Ridwan di tengah-tengah rapat MKD yang sedang diskors di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Ridwan bersama dua anggota Fraksi Golkar yang baru dilantik sebagai anggota MKD siang ini, Kahar Muzakir dan Adies Kadir, kembali mempermasalahkan dasar atau legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor.

Sebab, menurut Ridwan, sesuai Bab IV Pasal 5 ayat (1) Tata Beracara MKD, yang bisa mengadu hanyalah pimpinan DPR, anggota DPR, atau unsur masyarakat.

Namun, persoalan ini sebenarnya telah selesai setelah MKD memanggil pakar bahasa, Yayah Bachria, yang menyatakan Sudirman Said mempunyai legal standing.

Namun, menurut Ridwan, langkah tersebut dinilai belum cukup. "Harus dipanggil pakar hukum tata negara juga dong," ucapnya.

Selain mengenai legal standing, Ridwan juga mempermasalahkan rekaman antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang hanya berdurasi 11 menit.

Padahal, menurut pengakuan Sudirman saat menyampaikan laporannya, pertemuan saat Novanto diduga mencatut nama Presiden dan Wapres untuk mendapat saham PT Freeport itu berlangsung selama 120 menit.

"Itu perlu divalidasi dulu apakah benar rekaman itu," ucap dia.

Ridwan mengaku F-Golkar tidak sendirian memempermasalahkan rekaman dan legal standing ini. (Baca: Tiga Anggota MKD Golkar Disebut Tak Setuju Kasus Novanto Disidangkan)

Dia mengklaim anggota MKD dari Fraksi PAN, PPP, Gerindra, dan PDI-P juga memperdebatkan hal yang sama. Akibat perdebatan ini, rapat berlangsung alot.

Rapat yang dimulai sejak usai makan siang ini belum selesai hingga pukul 17.20 WIB. Padahal, semula agenda rapat hanya menentukan jadwal sidang kasus Novanto.

(Baca: Rapat Kasus Novanto Alot, Ada Anggota yang Minta Keputusan MKD Ditinjau Ulang)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com