Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan Revisi UU KUHP Tak Pernah Lebih dari 10 Orang, DPR Tidak Serius

Kompas.com - 26/11/2015, 14:05 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institue for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono menilai, pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR tidak maksimal.

Pasalnya, kehadiran anggota Panitia Kerja (Panja) dalam pembahasan tak pernah lebih dari 10 orang.

"Menurut saya, belum maksimal. Kehadiran anggota Panja minim, tak pernah lebih dari 10 orang," tutur Supriyadi dalam sebuah konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).

Supriyadi menjelaskan, hingga kemarin, panja bersama pemerintah baru membahas 164 Daftar Inventarisis Masalah (DIM) untuk 54 Pasal.

"Baru satu bab dari enam bab di buku satu," kata dia. (Baca: DPR Diminta Tak Sembunyi-Sembunyi Bahas Rancangan KUHP)

Menurut Supriyadi, minimnya jumlah anggota panja yang hadir tak menjadi masalah asalkan anggota tersebut bisa merepresentasikan pandangan fraksi.

"Masalahnya, ada beberapa yang tidak datang, ke depannya dia menanyakan yang enggak konteks dengan diskusinya. Ini beberapa kali terjadi. Nah ini yang bikin lama," ujar Supriyadi.

Ia menambahkan, seharusnya 23 anggota panja revisi UU KUHP yang hadir berkomitmen agar undang-undang ini segera tuntas. (Baca:Hukuman Kebiri bagi Paedofil Disarankan Diatur dalam KUHP)

"Yang hadir delapan orang, tujuh orang. Kita melihatnya saja lemas," ungkapnya.

Selain minimnya jumlah anggota yang hadir dalam pembahasan, Supriyadi juga menyayangkan minimnya jumlah anggota berlatar belakang hukum di Komisi III. (Baca: DPR Diminta Tak Sembunyi-Sembunyi Bahas Rancangan KUHP)

"Minimal dia orang hukum di Komisi III. Kedua, dia mengerti hukum pidana. Yang lainnya kan bukan orang hukum. Sudah orang hukumnya sedikit, yg mengerti pidana sedikit, sidangnya jarang hadir juga," ujar Supriyadi.

Ia menambahkan, dalam pembahasan RKUHP juga masih diperlukan kehadiran pakar-pakar pidana. Supriyadi, yang juga mewakili Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai, pemerintah dan DPR harus memfasilitasi mereka agar hadir secara kontinu.

"Kita ingin memastikan, pemerintah maupun DPR secara konsisten memfasilitasi dan membantu akses kehadiran pakar-pakar pidana untuk hadir dalam pembahasan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com