Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Didesak Tinjau Ulang Aturan Pelanggaran HAM dalam Rancangan KUHP

Kompas.com - 21/10/2015, 18:47 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriani, menilai bahwa DPR perlu meninjau kembali kebutuhan perumusan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Yati menilai Rancangan KUHP yang tengah dirumuskan DPR masih mengandung kelemahan yang krusial, salah satunya terhadap perlindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara dan pidana pelanggaran HAM berat.

"Kami menemukan beberapa kelemahan. Ada beberapa catatan yang krusial," ujar Yati dalam acara diskusi di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Pertama, RKUHP dinilai tidak dapat mengakomodir kekhususan pelanggaran HAM (extraordinary crimes) yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pelanggaran HAM berat. Dalam UU itu disebutkan bahwa pelanggaran HAM berat merupakan pelanggaran yang berdampak luas baik nasional maupun internasional serta tidak diatur dalam KUHP.

"RKUHP tidak dapat mengakomodir kekhususan tersebut," ujar dia.

Kedua, RKUHP belum mengakomodir pemidanaan bagi pelanggaran HAM yang sebelumnya belum memiliki aturan pidana. Misalnya, bab soal pidana pelanggaran HAM yang tidak menjadikan pelanggaran HAM yang non-genosida dan non-kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai tindak pidana. 

"Lalu bagaimana pelanggaran HAM yang tidak dilakukan secara sistematis atau terencana? Seperti penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan lain-lain, yang sering dilakukan pejabat negara," kata Yati.

Rumusan pasal-pasal dalam RKUHP juga dinilai lebih berpotensi menguntungkan bagi negara. Bahkan, Yati menuturkan, beberapa pasal justru mengancam hak asasi warga negara.

"Khususnya hak untuk bebas berpendapat, kebebasan berekspesi dan kebebasan berkumpul dan berorganisasi," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com